Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi dua pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membobol sebuah bengkel pada dini hari berujung di balik jeruji besi.
Keduanya, JD (32) dan RY (33), diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah komponen kendaraan dari sebuah mobil Toyota Avanza yang terparkir di bengkel kawasan Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Ironisnya, barang yang ditaksir korban bernilai sekitar Rp6,5 juta itu justru dijual kedua pelaku kepada pengepul besi tua hanya dengan harga Rp150 ribu.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Menurut Idris, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku berada di sebuah kos di Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.Keduanya kemudian berjalan kaki mencari barang yang bisa dijual kepada pengepul besi tua.
“Mereka awalnya menuju kawasan Jalan Persemaian dan sempat singgah di salah satu bengkel, tetapi tidak menemukan barang yang hendak diambil,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Sabtu (15/08/2026).
Keduanya kemudian kembali berjalan kaki menuju kos.Saat melintas di Jalan Pasir Putih, JD dan RY melihat sebuah bengkel dalam kondisi sepi.Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan keduanya untuk mengambil sejumlah komponen kendaraan yang berada di dalam Toyota Avanza.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pergi.Tidak lama setelah itu, hasil curian dijual kepada seorang pengepul besi tua yang dikenal dengan panggilan Pak Lek di Jalan Fatahillah.
Dari transaksi tersebut, kedua pelaku hanya mendapatkan uang Rp150 ribu.Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing pelaku menerima Rp75 ribu.Sementara itu, pemilik kendaraan bernama Konstantinus harus menanggung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Barang yang diambil antara lain satu unit radiator Toyota Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing/cen, serta satu unit rotel atau trotol body Toyota Avanza.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengetahui sejumlah komponen kendaraannya hilang pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Korban kemudian menghubungi sejumlah pengepul besi tua dan meminta apabila menemukan barang yang diduga miliknya agar segera diinformasikan.
Sehari berselang, Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pekerja pengepul bernama Yanto mendatangi bengkel korban.
Yanto menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempat pengepul.Korban bersama saksi Laurensius Laba kemudian mendatangi lokasi tersebut.Setelah diperiksa, korban memastikan empat komponen kendaraan yang berada di sana merupakan miliknya.
Informasi dari pihak pengepul kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku.Pengepul mengaku membeli barang tersebut dari dua pria dengan harga Rp150 ribu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pria tersebut sebagai RY dan JD.Keduanya akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat hendak ditangkap, JD dan RY disebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal dan keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mengambil komponen kendaraan tersebut secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.Mereka juga mengakui barang hasil pencurian itu dijual kepada pengepul besi tua.
“Barang bukti yang diperlihatkan penyidik juga dikenali oleh kedua tersangka sebagai barang yang mereka ambil dari bengkel,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa JD dan RY bukan kali pertama berurusan dengan hukum.Keduanya diketahui merupakan residivis.
JD sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2024 dan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara.Sedangkan RY tercatat pernah menjalani hukuman pada 2025 dengan vonis lima bulan penjara.
Kini keduanya kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian komponen kendaraan tersebut.
Polisi menjerat JD dan RY dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan empat komponen kendaraan yang diduga merupakan barang hasil pencurian sebagai barang bukti.












