Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Transaksi jual beli rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial THS alias Sansan (54) diduga membawa rumput laut milik tiga warga dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah, namun pembayaran tak kunjung dilunasi.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan THS hingga ke Tangerang.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut ditangani jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan. Menurutnya, modus yang digunakan tersangka bermula ketika THS melalui anak buahnya mencari rumput laut milik warga untuk dibeli.
Kesepakatannya, pembayaran dilakukan setelah rumput laut diambil dan dibawa. Namun, setelah barang berada dalam penguasaan tersangka, pelunasan justru tidak dilakukan.
“Modusnya, tersangka melalui anak buahnya menyuruh mencari rumput laut untuk dibeli. Setelah mendapatkan barang dari tiga korban, tersangka memberikan uang muka dan menjanjikan pelunasan setelah rumput laut dibawa,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Sabtu (15/08/2026).
Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga transaksi rumput laut yang kemudian menjadi persoalan.Pada transaksi pertama, sebanyak 21 karung rumput laut dengan berat 1.914 kilogram diambil tersangka. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp38.827.000.
Tersangka sebelumnya berjanji akan membayar setelah barang diangkut atau paling lambat pada malam hari. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan. Setelah rumput laut dibawa, tersangka disebut sulit dihubungi.
Kasus serupa terjadi pada transaksi kedua. Sebanyak 17 karung rumput laut dengan berat 1.517 kilogram dibawa ke gudang milik tersangka.Nilai transaksi mencapai Rp25.030.500.
Korban bahkan harus menggunakan uang pribadi untuk membayar petani karena pembayaran dari tersangka tak kunjung diterima.
Sementara transaksi dengan nilai terbesar melibatkan 99 karung rumput laut dengan berat mencapai 8.881 kilogram. Rumput laut tersebut dibeli dengan harga Rp21.000 per kilogram dengan nilai transaksi sekitar Rp186,5 juta.
Dalam transaksi ini, tersangka sempat memberikan uang muka sebesar Rp75 juta. Setelah seluruh rumput laut diambil, masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan.
Pelunasan dijanjikan dilakukan pada malam hari.Namun, pembayaran tersebut kembali tidak dilakukan.Secara keseluruhan, tiga korban mengalami kerugian sekitar Rp180.407.500.
Rumput Laut Dipindahkan ke Kontainer
Persoalan semakin mencurigakan setelah polisi mendapat informasi bahwa rumput laut yang telah dikumpulkan dari para korban kemudian dipindahkan dari gudang.
Ipda Idris mengatakan, tersangka diduga menghubungi rekannya untuk memindahkan rumput laut ke dalam kontainer yang sebelumnya telah dibooking. Setelah barang dipindahkan, THS justru meninggalkan Nunukan.
“Tersangka kemudian berangkat dari Nunukan menuju Tangerang dan menonaktifkan handphone sehingga tidak bisa dihubungi oleh tiga orang korban,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat para korban akhirnya menempuh jalur hukum.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, sekaligus melacak keberadaan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui THS telah meninggalkan Nunukan melalui Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Pada Senin (10/08/2026), personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin Kapolsek berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan THS.Tersangka kemudian dibawa kembali ke Nunukan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kawasan Pelabuhan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya nota penjualan rumput laut, surat kuasa pembokingan kontainer, dua unit telepon seluler serta puluhan karung rumput laut dengan total berat lebih dari 12 ton.
Atas dugaan perbuatannya, THS disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.












