Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara terus didorong melalui penyusunan regulasi yang berpihak kepada koperasi dan pelaku usaha kecil.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, saat menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (01/08/2026).
Sekitar 150 peserta yang terdiri dari masyarakat dan pelaku UMKM hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai substansi Raperda, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam menjalankan usaha.
Muhammad Nasir mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi koperasi dan UMKM, mulai dari sulitnya memperoleh legalitas usaha, keterbatasan akses permodalan, hingga minimnya kesempatan memasarkan produk.
“Regulasi ini diharapkan menjadi solusi nyata. Pemerintah harus hadir mendampingi pelaku usaha sejak proses perizinan, peningkatan kualitas produk, hingga membantu membuka akses pasar. Dengan begitu UMKM memiliki kesempatan untuk berkembang dan bersaing,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Minggu (02/08/2026).
Menurut Nasir, kemudahan perizinan menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda. Pemerintah daerah nantinya didorong memberikan layanan yang lebih mudah melalui sistem OSS, termasuk menghadirkan layanan jemput bola di daerah yang mengalami keterbatasan jaringan internet.
Selain itu, Raperda juga memberikan ruang yang lebih luas bagi produk lokal agar mampu bersaing di pasar.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga menjadi motor penggerak dengan mengutamakan penggunaan produk koperasi dan usaha kecil dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pemerintah sendiri memberi ruang bagi produk lokal, maka usaha masyarakat akan tumbuh. Dampaknya bukan hanya meningkatkan pendapatan pelaku usaha, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru,” jelasnya.
Ia menilai Kabupaten Nunukan memiliki potensi ekonomi yang besar melalui berbagai komoditas unggulan seperti rumput laut, beras Krayan, kakao, sawit, hasil perikanan, udang, kepiting, hingga peternakan kerbau.
Potensi tersebut perlu diperkuat melalui dukungan standardisasi, sertifikasi produk, dan pendampingan agar mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
Nasir juga menegaskan, keberadaan Raperda tidak hanya mengatur pemberdayaan, tetapi juga perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Di dalamnya terdapat skema pendampingan hukum, bantuan pemulihan usaha saat terjadi kondisi darurat, restrukturisasi kredit, hingga dukungan permodalan agar pelaku usaha tetap mampu bangkit ketika menghadapi krisis.
Ia berharap seluruh masukan masyarakat yang disampaikan selama sosialisasi dapat menjadi penyempurna pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, Perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak kepada masyarakat. Ketika regulasi mampu mempermudah usaha, memperluas pasar, dan melindungi pelaku usaha, maka ekonomi daerah akan tumbuh lebih kuat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” pungkasnya.












