Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, melaksanakan reses masa persidangan III Tahun 2026 di Kota Tarakan, Minggu (17/05/2026).
Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Supa’ad menghadirkan langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, guna menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan SPMB kepada masyarakat.
Supa’ad menjelaskan, keterbatasan anggaran sosialisasi di Dinas Pendidikan mendorong dirinya memanfaatkan momentum reses agar informasi terkait SPMB dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
“Launching sistem penerimaan murid baru dijadwalkan pada 17 hingga 21 Mei. Karena anggaran sosialisasi di dinas pendidikan terbatas, maka saya gunakan masa reses ini agar program dan mekanismenya bisa disampaikan langsung kepada masyarakat,” kata Supa’ad kepada MataKaltara.com, Selasa (19/05/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara langsung selama proses SPMB berlangsung.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan menghindari potensi gejolak di masyarakat.
“Saya paling sepakat untuk tegak lurus pada aturan yang ada. Tidak boleh lagi ada jalan samping, jalan depan, atau jalan belakang dalam proses penerimaan siswa,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, peluang kecurangan dalam SPMB relatif kecil karena sistem yang digunakan sudah semakin canggih dan mampu mendeteksi anomali.
Namun, ia memastikan DPRD tetap siap menindaklanjuti jika ditemukan bukti praktik titipan.
“Kalau ada bukti titipan atau pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Selain membahas pendidikan, kegiatan reses juga menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tarakan, Muhammad Haris, untuk menanggapi berbagai masukan masyarakat, khususnya dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Melalui reses ini, Supa’ad berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas terkait SPMB serta merasa dilibatkan dalam proses pengawasan bersama demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan.












