Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menekankan agar seluruh hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan benar-benar terinput dan terakomodasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, khususnya melalui RKPD dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kaltara bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Utara, yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (05/05/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil konkret dari serapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, sehingga wajib diperjuangkan agar masuk dalam agenda pembangunan pemerintah daerah.
“Setiap usulan yang dihimpun dari masyarakat harus dipastikan tidak berhenti sebagai data aspirasi saja. Tetapi perlu dikawal agar masuk dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan dan kewenangan yang berlaku,” kata Muddain kepada MataKaltara.com, Jumat (08/05/2026).
Ia menambahkan, terdapat sejumlah usulan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga tidak seluruhnya dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah provinsi.
Meski demikian, skema pendukung seperti bantuan keuangan maupun hibah tetap dapat menjadi solusi.
“Prinsipnya adalah bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa terhubung dengan sistem perencanaan pembangunan, sehingga ada kepastian tindak lanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, menegaskan pentingnya kesesuaian antara Pokir DPRD dengan sistem perencanaan berbasis aplikasi seperti SIPD agar seluruh usulan memiliki dasar perencanaan yang kuat dan tidak menyalahi regulasi.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menyuarakan kebutuhan masyarakat. Namun semua usulan tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan, masuk dalam RKPD, serta terdokumentasi dalam SIPD agar tidak menimbulkan persoalan di tahap penganggaran,” jelasnya.
Nasir juga menekankan bahwa proses pengawalan aspirasi masyarakat tidak cukup hanya pada tahap pengumpulan, tetapi harus terus dikawal hingga masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.
Ia berharap koordinasi antara DPRD, Bappeda, dan OPD semakin solid sehingga setiap aspirasi yang dihimpun melalui reses dapat benar-benar diwujudkan menjadi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Utara.












