DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Rismanto, Siapkan Regulasi Pengusahaan SDA yang Berpihak pada Masyarakat

×

DPRD Kaltara Rismanto, Siapkan Regulasi Pengusahaan SDA yang Berpihak pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, didampingi anggota pansus Jufrie Budiman, Moh. Nafis, dan Aluh Berlian.

Sejumlah OPD teknis serta tim pakar turut hadir memberikan masukan terhadap substansi Ranperda.

Dalam rapat tersebut, pansus menyoroti sejumlah poin strategis mulai dari mekanisme administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, hingga aspek perlindungan lingkungan di kawasan Sungai Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan tata kelola sumber daya air yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Menurutnya, potensi sumber daya air di wilayah Sungai Kayan sangat besar sehingga membutuhkan regulasi yang kuat agar pemanfaatannya tetap terarah dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

“Ranperda ini disusun agar seluruh proses perizinan memiliki kepastian hukum dan mampu mengakomodasi kepentingan daerah tanpa mengabaikan ketentuan regulasi nasional. Kami ingin pengelolaan sumber daya air di Sungai Kayan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, Kamis (07/05/2026).

Ia menambahkan, pembahasan di tingkat pansus dilakukan secara detail agar setiap pasal dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang jelas dan mudah diterapkan di lapangan.

Sementara itu, anggota pansus Aluh Berlian menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, khususnya terkait pengawasan dan pengusahaan sumber daya air.

Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi kunci agar implementasi Ranperda nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sinkronisasi regulasi sangat penting supaya pelaksanaan perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air berjalan efektif dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar juga menjadi bahan evaluasi pansus dalam menyempurnakan substansi Ranperda, terutama terkait penguatan pengawasan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan aliran Sungai Kayan.

Rismanto menyebut, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai di tingkat pansus, Ranperda tersebut akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page