Pemkab Nunukan

Perkim Nunukan Pastikan Pembebasan 70 Hektare Lahan Embung Lapri Terus Berproses

×

Perkim Nunukan Pastikan Pembebasan 70 Hektare Lahan Embung Lapri Terus Berproses

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mempercepat proses pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Embung Lapri yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar mengatakan, saat ini proses pengadaan tanah telah memasuki tahapan akhir atau finishing pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

“Pada prinsipnya tahapan pengadaan tanah sudah berjalan, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi dan inventarisasi bidang tanah hingga proses penilaian. Saat ini tinggal penyelesaian administrasi penetapan,” kata Taufik kepada MataKaltara.com, Kamis (07/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah tersebut terdapat dua instansi yang terlibat, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah bertugas menyiapkan anggaran pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh BPN melalui panitia pelaksana pengadaan tanah.

Namun demikian, proses pembayaran sempat mengalami hambatan akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan BPN terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan pejabat penilai.

“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan pihak BPN,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPRD Nunukan juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait dan mendorong agar pembayaran segera direalisasikan.

Taufik menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan selaku ketua pelaksana sebelum SK kembali direvisi.

Adapun total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 70 hektare yang terdiri dari 63 bidang tanah milik masyarakat dengan jumlah penerima ganti kerugian sebanyak 40 kepala keluarga (KK).

“Masyarakat juga sudah memberikan batas waktu pembayaran paling lambat 30 Juni 2026. Karena itu pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar proses ini segera tuntas dan pembangunan Embung Lapri bisa segera berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page