Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan RTRW Provinsi Kalimantan Utara kembali menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan tata ruang.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin (04/05/2026).
Anggota Pansus, Aluh Berlian, menegaskan perlunya pelaksanaan public hearing agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
Menurutnya, proses penyusunan RTRW tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, bahkan muncul opsi minimal 900 hektare.
Usulan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan investasi dan perlindungan masyarakat lokal.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat mendukung program pemerintah, namun berharap tidak kehilangan hak dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri,” kata Budi kepada MataKaltara.com, Senin (04/05/2026).












