Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum tersalurkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, kini mulai rapatkan bersama gabungan Komisi DPRD Kaltara pada Senin (20/04/2026).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan BKAD serta Bapenda.
Dalam pemaparan BKAD, terungkap bahwa tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar.
Bahkan sebagian dana transfer pusat masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan sehingga berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain menegaskan bahwa penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.
“Ini kewajiban provinsi. Mau ada transfer pusat atau tidak, kewajiban kepada kabupaten/kota tetap harus disiapkan skemanya. Jangan sampai ada kesan provinsi menahan hak daerah,” kata Muddain kepada MataKaltara.com, Kamis (23/04/2026).
Ia menilai kepastian pembayaran DBH penting untuk menjaga stabilitas pembangunan di daerah.
Menurutnya, banyak program pelayanan dasar kabupaten/kota yang bergantung pada dana tersebut.
“Kalau DBH terlambat, maka pelayanan masyarakat ikut terdampak. Ini menyangkut pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar,” ujarnya.
Anggota DPRD Listiani menambahkan, pemerintah provinsi harus membuka secara transparan kondisi anggaran dan rencana pembayaran DBH kepada publik.
“Kabupaten/kota berhak mengetahui posisi keuangan provinsi. Transparansi ini penting agar tidak terjadi salah persepsi dan kepercayaan antar pemerintah tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran tanpa perubahan APBD.
Ia menilai hal tersebut perlu dasar hukum yang jelas.
“Kita tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Harus jelas payung hukumnya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menjelaskan pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dengan asumsi dana transfer pusat akan masuk.
Namun ia mengakui skema ini memiliki risiko jika transfer tidak terealisasi.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada asumsi. Harus ada skenario cadangan agar kewajiban DBH tetap terpenuhi,” ungkapnya.
DPRD pun menegaskan jika pembayaran DBH belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027 secara bertahap.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Tidak boleh berlarut-larut,” pungkasnya.












