DPRD Kaltara

Komisi I DPRD Kaltara Kebut Dua Raperda

×

Komisi I DPRD Kaltara Kebut Dua Raperda

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setidaknya ada delapan Raperda yang saat ini dibahas dan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026 DPRD Kaltara.

Namun begitu, di komisi I DPRD Kaltara, ada dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang penghargaan pemerintah daerah serta Raperda pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menegaskan kedua Raperda tersebut menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan peningkatan motivasi kinerja aparatur maupun masyarakat.

Menurutnya, Raperda penghargaan daerah disiapkan sebagai bentuk apresiasi resmi pemerintah kepada individu yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Penghargaan tidak hanya menyasar aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kaltara, tetapi juga masyarakat yang mengharumkan nama daerah, seperti atlet, pegiat sosial, hingga tokoh yang berprestasi di berbagai bidang.

“Penghargaan ini penting sebagai bentuk motivasi. Pemerintah harus memberi apresiasi kepada ASN yang berprestasi maupun masyarakat yang membawa nama baik Kaltara,” kata Alimuddin kepada MataKaltara.com, Selasa (21/04/2026).

Sementara itu, Raperda pengelolaan barang milik daerah merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019.

Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Alimuddin menekankan bahwa ke depan seluruh aset daerah harus tercatat dengan baik serta dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan kegiatan pembangunan.

“Aset daerah harus dikelola secara tertib dan akuntabel. Pemanfaatannya harus maksimal, tetapi tetap dijaga dan tercatat rapi dalam administrasi pemerintah,” jelasnya.

Ia optimistis pembahasan kedua Raperda bisa segera dirampungkan. Komisi I menargetkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi dapat tercapai pada Mei 2026.

“Prosesnya sudah berjalan dan koordinasi terus dilakukan. Target kami satu bulan ke depan sudah selesai,” ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan pengesahan akhir tetap menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Pemprov Kaltara sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page