Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen 12 pegawai baru di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka kian menjadi sorotan publik.
DPRD Kabupaten Nunukan menilai proses pengangkatan tersebut mencederai asas keadilan, transparansi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara di perusahaan milik daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan bahwa perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Namun, kasus rekrutmen tanpa pengumuman dan seleksi terbuka justru menimbulkan preseden buruk.
“Kalau perekrutan dilakukan secara diam-diam, lalu tiba-tiba keluar SK pengangkatan, wajar publik curiga. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat,” kata Fajrul kepada MataKaltara.com, senin (12/01/2026).
Ia menilai sikap manajemen PDAM Tirta Taka yang tidak mampu menunjukkan dokumen proses rekrutmen sebagai bentuk pengabaian prinsip akuntabilitas.
Menurutnya, dalih kewenangan direktur tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menutup ruang pengawasan.
DPRD juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila pegawai yang direkrut tidak sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi perusahaan.
Beban belanja pegawai dikhawatirkan justru akan menggerus kemampuan PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
“Kalau kebutuhan pegawai tidak dianalisis dengan baik, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga pelayanan publik. Ini harus diluruskan,” tegas Fajrul.
Anggota DPRD Nunukan, Donal, menambahkan bahwa praktik perekrutan tertutup sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Ia menyebut, PDAM sebagai BUMD semestinya membuka akses seluas-luasnya bagi putra-putri daerah, termasuk dari wilayah pedalaman dan perbatasan.
“Banyak anak muda Nunukan yang kompeten, tapi mereka tidak pernah diberi kesempatan. Ini ironi, karena perusahaan daerah justru seharusnya berpihak pada masyarakatnya,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten II Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.
Dewan Pengawas PDAM diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai dan legalitas proses rekrutmen.
“Evaluasi ini penting agar ke depan tidak terulang. Kita ingin PDAM berjalan profesional dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain meminta data lengkap 12 pegawai yang direkrut, DPRD juga membuka kemungkinan merekomendasikan peninjauan ulang bahkan penangguhan pengangkatan apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen tata kelola BUMD di Kabupaten Nunukan. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan perusahaan daerah benar-benar dikelola secara profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












