Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan melalui Satuan Lalu Lintas memastikan terus mendalami kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan P. Antasari Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Sabtu (03/01/2026), sore.
Insiden tersebut menewaskan satu orang penumpang sepeda motor dan memicu polemik terkait nomor polisi kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, menegaskan bahwa perbedaan informasi nomor kendaraan minibus yang beredar di media sosial disebabkan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut.
“Nomor polisi yang kami sampaikan dalam rilis resmi sudah sesuai dengan STNK. Di lapangan ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai, dan itu sedang kami dalami sebagai bagian dari penyelidikan,” ujar Adek Taufik kepada MataKaltara.com, senin (05/01/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KU 2601 NV dengan mobil minibus Toyota Calya DP 1770 CF.Sepeda motor dikendarai oleh Dody Adithiya Irdani (23) dengan penumpang Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, minibus Toyota Calya melaju dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Antasari dengan kecepatan tinggi.
Saat melintas di Jalan Antasari Baru, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor yang tengah menyeberang ke arah Masjid Al-Bilal.
Akibat benturan keras, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
“Kondisi jalan menikung, cuaca cerah, dan arus lalu lintas relatif lancar. Namun kecepatan kendaraan menjadi faktor utama kecelakaan,” jelas AKP Adek.
Saat ini, pengemudi minibus masih dimintai keterangan dan dikenakan kewajiban lapor. Kepolisian belum menetapkan status hukum tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” tegasnya.
AKP Adek Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor atau atribut kendaraan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, selain melanggar aturan, hal tersebut dapat menghambat proses identifikasi dan penegakan hukum saat terjadi kecelakaan.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan. Satu kelalaian bisa merenggut nyawa,” pungkasnya.








