DPRD Kaltara

Soal Raperda Pertanian Berkelanjutan, DPRD Kaltara Minta Harus Ada Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

×

Soal Raperda Pertanian Berkelanjutan, DPRD Kaltara Minta Harus Ada Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan.

Dalam rapat lanjutan tersebut, berbagai poin strategis dibahas secara mendalam, mulai dari perlindungan masyarakat, penguatan tata kelola investasi, penyelesaian konflik, hingga aspek keberlanjutan lingkungan yang dinilai harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan, DPRD ingin memastikan regulasi yang sedang disusun tidak hanya memberi ruang bagi investasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, konsep pembangunan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada istilah normatif semata, melainkan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.

“Kita ingin ada keseimbangan. Investasi tetap berjalan, ekonomi daerah tumbuh, tetapi lingkungan tetap terjaga dan masyarakat juga mendapatkan manfaat secara nyata,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Sabtu (23/05/2026).

Dalam pembahasan itu, Pansus II turut menyoroti potensi konflik yang kerap muncul antara perusahaan dan masyarakat di sektor perkebunan maupun pertanian skala besar.

Karena itu, DPRD mendorong adanya penguatan mekanisme penyelesaian konflik di dalam Raperda.

Muhammad Nasir menilai selama ini banyak persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena tidak adanya sistem penyelesaian yang jelas dan terkoordinasi.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan di lapangan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mencari tempat mengadu,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kaltara juga meminta agar pemerintah daerah memiliki peran lebih aktif sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Pansus II juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, khususnya dalam proses perizinan usaha.

Salah satu poin yang didorong adalah penguatan prinsip persetujuan masyarakat yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa tekanan.

Menurut Muhammad Nasir, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai dampak maupun manfaat investasi sebelum sebuah usaha dijalankan.

“Persetujuan masyarakat jangan hanya dijadikan formalitas administrasi. Mereka harus benar-benar memahami hak, manfaat, dan dampak dari kegiatan usaha yang masuk ke wilayah mereka,” tuturnya.

Tak hanya itu, pembahasan juga menyinggung kewajiban kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang dinilai perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Pansus II mendorong agar perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan pembinaan, akses permodalan, pendampingan usaha, hingga jaminan pemasaran kepada kelompok tani maupun masyarakat yang bermitra.

“Kita ingin masyarakat ikut berkembang bersama investasi yang masuk. Jadi manfaat ekonominya benar-benar dirasakan,” ucapnya.

Selain aspek perlindungan masyarakat, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya kontribusi investasi terhadap daerah.

Salah satu poin yang dibahas adalah kewajiban perusahaan untuk memiliki kantor dan NPWP di Kalimantan Utara.

Menurut Muhammad Nasir, keberadaan kantor dan administrasi perpajakan di daerah penting untuk meningkatkan kontribusi ekonomi sekaligus memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap wilayah tempat mereka beroperasi.

Ia berharap Raperda Pertanian Berkelanjutan nantinya dapat menjadi regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Utara.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan pembangunan yang sehat dan berkelanjutan. Investor tetap nyaman berusaha, masyarakat terlindungi, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page