Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan terus dipercepat oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat maraton yang digelar selama dua hari.
Agenda ini difokuskan pada penyempurnaan substansi hingga pembahasan detail pasal demi pasal agar regulasi yang disusun benar-benar siap diterapkan.
Wakil Ketua Pansus II, DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa percepatan pembahasan dilakukan karena sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika tidak diatur secara komprehensif.
“Raperda ini kami dorong untuk menjadi payung hukum yang jelas untuk cegah konflik lahan sejak awal. Kita ingin memastikan masyarakat terlindungi sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Nasir menilai, pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan konflik perkebunan sering berawal dari lemahnya kepastian hukum, tumpang tindih perizinan, hingga minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
“Karena itu, regulasi ini harus hadir sebagai solusi. Kita ingin memastikan setiap kegiatan usaha perkebunan menghormati hak masyarakat, terutama masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan.
“Perkebunan boleh berkembang, investasi harus masuk, tetapi hak masyarakat tidak boleh terabaikan. Keseimbangan inilah yang sedang kami rumuskan dalam setiap pasal,” tegasnya.
Selain itu, Pansus II juga menaruh perhatian pada aspek keberlanjutan lingkungan. Menurut Nasir, sektor perkebunan harus mampu berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan. Raperda ini mendorong praktik perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi investor agar iklim usaha tetap kondusif.
“Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor. Ketika aturan tegas dan transparan, maka investasi akan tumbuh dan masyarakat juga mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus II turut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi guna memastikan setiap ketentuan selaras dengan regulasi nasional serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga implementatif. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting,” tambah Nasir.
Ia berharap, setelah melalui pembahasan yang mendalam, Raperda Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara dapat menjadi landasan kuat bagi tata kelola sektor perkebunan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Harapannya, ke depan konflik dapat diminimalkan, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” pungkasnya.












