Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Penyelesaian sengketa lahan adat seluas kurang lebih 1.000 hektare antara masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) memasuki babak baru. Setelah melalui proses persidangan dan serangkaian perundingan di luar pengadilan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik, menyebut kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mencari penyelesaian atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tercapainya perdamaian tidak terlepas dari komunikasi yang terus dibangun bersama pihak perusahaan, meskipun upaya mediasi pada tahap awal persidangan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.
Proses dialog kemudian kembali dilakukan ketika perkara telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan, para pihak akhirnya menemukan titik temu untuk menyelesaikan perselisihan secara sukarela.
“Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara, kami bersama pihak perusahaan tetap membangun komunikasi melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan. Melalui proses dialog dan musyawarah tersebut, akhirnya kami menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela,” kata Samadik kepada MataKaltara.com, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa tersebut bukan semata-mata tentang besaran tuntutan ganti kerugian. Bagi masyarakat adat, hal yang tidak kalah penting adalah adanya penyelesaian yang memberikan manfaat serta membuka peluang bagi hubungan yang lebih baik dengan perusahaan.
“Perjuangan kami bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Mendorong Komitmen Kemitraan Direalisasikan
Salah satu poin penting dalam kesepakatan damai adalah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat direalisasikan.
Bagi Samadik, komitmen tersebut menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaian sengketa. Sebab, perdamaian tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan antara para pihak, tetapi juga dari bagaimana kesepakatan itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui bersama.
Masyarakat adat diharapkan dapat memperoleh manfaat dari hubungan kemitraan yang dibangun secara jelas dan berkelanjutan.
Karena itu, tindak lanjut atas kesepakatan menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa jalan damai yang telah ditempuh dapat memberikan hasil konkret bagi pihak-pihak yang terlibat.
Samadik juga berharap komunikasi yang telah terbangun selama proses perundingan dapat terus dipertahankan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat menjadi awal hubungan yang lebih konstruktif antara masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku dan perusahaan perkebunan.
Sengketa Bermula dari Persoalan Wilayah Adat
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim masyarakat sebagai wilayah adat Dayak Agabag Sebuku secara turun-temurun.
Berdasarkan uraian dalam gugatan, persoalan ini berawal dari pemberian izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT BHP dan PT KHL oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan pada awal 2000-an. Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan disebut mulai berlangsung sekitar 2004.
Objek sengketa diperkirakan memiliki luas kurang lebih 1.000 hektare dan berada di wilayah Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, serta Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, pihak penggugat menyatakan aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat ke wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat, termasuk wilayah yang berkaitan dengan sumber penghidupan tradisional.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, yakni pada 13 Desember 2024 dan 27 Desember 2024. Persoalan yang belum terselesaikan kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua perusahaan.
Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. Total nilai tuntutan mencapai Rp15 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai tuntutan dalam gugatan, bukan kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Demikian pula, uraian mengenai penguasaan lahan dan dampak perkebunan merupakan dalil pihak penggugat yang harus dibedakan dari fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Perusahaan Akui Ada Kesepakatan Damai
Perwakilan PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono, selaku kuasa direksi kedua perusahaan, membenarkan bahwa kesepakatan perdamaian dicapai melalui komunikasi dan musyawarah dengan pihak penggugat.
Nanang mengatakan sejumlah pertemuan dilakukan setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Rangkaian pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan damai secara sukarela di luar persidangan.
“Kami bersama pihak penggugat tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi dan mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, telah dilakukan beberapa kali pertemuan di luar persidangan. Pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat direalisasikan.
“Pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,” pungkasnya.
Komitmen tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan ditunggu tindak lanjutnya setelah kesepakatan damai dicapai.
Menunggu Tahapan Lanjutan di Pengadilan
Meski kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan di luar persidangan, proses penyelesaian secara formal melalui pengadilan masih akan dilanjutkan.
Para pihak berencana menyampaikan kesepakatan tersebut secara resmi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026.
Dengan demikian, kesepakatan yang telah dicapai belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kesepakatan para pihak.
Bagi masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku, tercapainya kesepakatan damai menjadi perkembangan penting dalam perjalanan penyelesaian sengketa. Namun, pelaksanaan komitmen yang telah disepakati, khususnya terkait kemitraan, akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyelesaian ini sekaligus membuka harapan agar hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan ke depan dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap kepentingan masing-masing pihak, serta komitmen yang dijalankan secara bertanggung jawab.












