DPRD Kaltara

Pembagian Kewenangan Disorot DPRD Kaltara, Nasir Minta Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab

×

Pembagian Kewenangan Disorot DPRD Kaltara, Nasir Minta Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah kabupaten/kota kembali menjadi sorotan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026.

Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, mengingatkan agar pembagian kewenangan tidak berubah menjadi alasan terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar RAPBD Kaltara 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/09/2026).

Menurut Nasir, pembagian kewenangan merupakan konsekuensi dari aturan pemerintahan yang harus dipatuhi. Namun, kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan upaya mencari solusi ketika kemampuan pemerintah daerah terbatas.

“Regulasi harus kita patuhi, tetapi jangan sampai regulasi hanya menjadi pembatas tanpa menghadirkan jalan keluar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran pemerintah, koordinasi yang baik, dan solusi yang nyata,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Jumat (25/09/2026).

Anggaran Kabupaten/Kota Perlu Diperkuat

Nasir menilai persoalan tidak berhenti pada siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Ia mencontohkan kebutuhan masyarakat terhadap jalan usaha tani, jalan kebun, jalan lingkungan, jembatan atau jerambah, sarana pertanian serta akses air bersih skala kecil.

Kebutuhan tersebut, kata dia, memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.Namun, apabila kewenangannya berada di tingkat kabupaten/kota sementara kemampuan fiskalnya terbatas, pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan dukungan yang memungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat,” ujarnya.

Karena itu, Nasir mendorong peningkatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sebagai salah satu alternatif yang dapat dikaji dalam rangka memperkuat kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jangan Sampai Masyarakat Menunggu

Nasir juga mengingatkan pentingnya membangun mekanisme koordinasi yang jelas antara Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, ketika terjadi persoalan yang berada di wilayah abu-abu atau terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, pemerintah harus segera melakukan komunikasi dan mengambil langkah bersama.

“Kalau ada perbedaan penafsiran, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus duduk bersama dan mencari solusi,” tuturnya.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan koordinasi pemerintahan.Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian terhadap pelayanan dasar, terutama terkait infrastruktur yang menunjang aktivitas sehari-hari dan perekonomian.

Kebutuhan Kecil Bisa Berdampak Besar

Nasir juga meminta pemerintah melihat kebutuhan pembangunan dari perspektif masyarakat.

Menurutnya, sebuah kegiatan tidak harus bernilai anggaran besar untuk memberikan dampak yang besar pula.

“Bagi petani, jalan usaha tani yang bisa dilalui sangat strategis. Bagi masyarakat pesisir, jembatan yang aman sangat strategis. Bagi masyarakat yang kesulitan air, sumber air bersih adalah kebutuhan yang sangat strategis,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pembahasan RAPBD Kaltara 2026 tidak hanya berorientasi pada proyek strategis berskala besar, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan lingkungan.

Nasir mengatakan, keseimbangan antara pembangunan strategis pemerintah dan kebutuhan dasar masyarakat menjadi penting agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat secara luas.

Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota

Lebih lanjut, Nasir mendorong adanya pola kerja sama yang lebih konkret antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat dikaji melalui berbagai mekanisme yang diperbolehkan regulasi, termasuk bantuan keuangan, pola pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan dan penyerahan aset sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan untuk mengaburkan pembagian kewenangan, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

“Jangan persoalan kewenangan selesai di atas meja, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak selesai di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page