Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil dalam rapat lanjutan yang digelar di Tarakan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, setelah sebelumnya dibuka oleh Ketua Pansus II, Komarudin.
Sejumlah anggota pansus dan organisasi perangkat daerah terkait turut hadir untuk menyelaraskan substansi regulasi yang tengah disusun.
Beberapa instansi yang terlibat dalam pembahasan di antaranya Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, DPMPTSP, serta Biro Hukum Pemprov Kaltara.
Dalam forum itu, pansus memfokuskan pembahasan terhadap berbagai aspek penting yang berkaitan langsung dengan penguatan koperasi dan usaha kecil.
Mulai dari penyederhanaan perizinan, akses pembiayaan, perlindungan usaha, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perluasan pasar melalui pemanfaatan teknologi digital.
Muhammad Nasir mengatakan, rampungnya pembahasan substansi Raperda menjadi tahapan penting untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar mampu memberikan dampak bagi pelaku usaha kecil di daerah.
“Pembahasan pasal demi pasal sudah selesai. Ini menjadi fondasi penting agar nantinya perda yang lahir benar-benar memberikan keberpihakan kepada koperasi dan pelaku usaha kecil,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Senin (25/05/2026).
Menurut Nasir, koperasi dan usaha kecil memiliki peran besar dalam menopang perekonomian masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan aturan yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus ruang berkembang bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nyata.
“Kita ingin koperasi dan usaha kecil di Kaltara bisa berkembang lebih kuat, mandiri, dan mampu bersaing. Regulasi ini harus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Setelah tahapan pembahasan internal selesai, Pansus II DPRD Kaltara akan melanjutkan proses harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.












