Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Tarakan, berbagai poin strategis menjadi perhatian utama, terutama menyangkut legalitas usaha, akses pembiayaan hingga perluasan pasar bagi pelaku usaha kecil.
Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, bersama anggota pansus lainnya.
Hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, DPMPTSP, serta Biro Hukum Pemprov Kaltara.
Dalam pembahasan tersebut, pansus menelaah pasal demi pasal yang mengatur bentuk dukungan pemerintah terhadap koperasi dan usaha kecil agar memiliki daya saing lebih kuat di tengah perkembangan ekonomi daerah.
QMuhammad Nasir mengatakan, keberadaan regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, namun mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi di Kalimantan Utara.
“Kami ingin perda ini benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil, mulai dari proses legalitas, pendampingan usaha, akses modal sampai peluang pemasaran produk,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, koperasi dan usaha kecil memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Karena itu, diperlukan keberpihakan melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Selain membahas aspek pembinaan dan penguatan kelembagaan koperasi, pansus juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan pasar.
“Pemerintah daerah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi fasilitator dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Raperda tersebut dijadwalkan memasuki proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Samarinda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.












