Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil mampu mengintegrasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar lebih berdampak bagi masyarakat.
Nasir menilai selama ini pelaksanaan CSR di daerah masih berjalan secara terpisah dan belum terarah.
Akibatnya, manfaat yang dirasakan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi, belum optimal.
“Kita ingin CSR perusahaan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Harus terintegrasi dengan program pemberdayaan koperasi dan UMKM supaya dampaknya lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Jumat (01/04/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha kecil dan koperasi di Kalimantan Utara masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, perluasan pasar, hingga perlindungan hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda yang tengah digodok Pansus II.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara ingin menghadirkan kebijakan komprehensif yang mencakup kemudahan perizinan, pendampingan usaha, penguatan akses pembiayaan, hingga dukungan pemasaran produk UMKM.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif. Kami ingin menjadikannya sebagai instrumen nyata keberpihakan terhadap koperasi dan pelaku usaha kecil di daerah,” ucapnya.
Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus II juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Timur.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antar daerah sekaligus menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Nasir optimistis, integrasi CSR dalam Raperda akan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, sekaligus memperkuat peran koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.












