Nunukan

Kuasa Hukum Mantan Teller Klaim Ada Intimidasi, Nilai BRI Nunukan Abaikan Somasi Dugaan Hilangnya Ijazah

×

Kuasa Hukum Mantan Teller Klaim Ada Intimidasi, Nilai BRI Nunukan Abaikan Somasi Dugaan Hilangnya Ijazah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik dugaan hilangnya ijazah asli milik mantan pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Nunukan semakin memanas. Kuasa hukum Asti Dewi Susanti mengklaim kliennya mengalami intimidasi setelah melayangkan somasi kepada pihak bank.

Kuasa hukum Asti, Johari, S.H., mengatakan hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi, pihak BRI Cabang Nunukan belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang diajukan kliennya.

“Kami sudah memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Bank untuk merespons somasi. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak BRI Cabang Nunukan,” kata Johari kepada MataKaltara.com, Jumat (17/7/2026).

Menurut Johari, kondisi tersebut justru disusul dengan dugaan tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap kliennya. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa rumah orang tua Asti di Pulau Sebatik didatangi oleh pihak yang disebut berasal dari BRI.

Dalam pertemuan itu, kata Johari, kliennya diminta menurunkan pemberitaan mengenai somasi yang sebelumnya telah dipublikasikan.

“Kami mendapat informasi rumah orang tua klien kami didatangi. Klien kami diminta menurunkan berita terkait somasi, bahkan diungkit bahwa dulu sudah diterima bekerja di BRI. Bagi kami, tindakan seperti itu patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap langkah hukum berupa somasi yang telah kami sampaikan,” ujar Johari.

Johari menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, pihaknya akan memasukkan fakta tersebut sebagai bagian dari uraian gugatan apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Negeri.

“Kami akan melayangkan somasi kedua. Jika tetap tidak ada penyelesaian dan itikad baik, maka kami akan mengajukan gugatan perdata. Dugaan intimidasi terhadap klien kami juga akan kami uraikan dalam posita gugatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Asti Dewi Susanti yang bekerja sebagai teller BRI Unit Sebuku pada periode 2014-2022 mengaku telah menyerahkan ijazah asli Diploma III Universitas Mulawarman kepada bagian HRD saat proses penerimaan pegawai.

Setelah hubungan kerjanya berakhir pada Juni 2022, Asti mengaku telah beberapa kali meminta kembali ijazah tersebut. Namun, menurut kuasa hukumnya, hingga kini dokumen tersebut belum dapat dikembalikan.

Melalui somasi yang telah disampaikan, pihak Asti meminta BRI bertanggung jawab atas dugaan hilangnya ijazah, membantu proses pengurusan surat keterangan pengganti ijazah, membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar, serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Nunukan belum memberikan tanggapan resmi atas somasi maupun tuduhan dugaan intimidasi tersebut. MataKaltara.com masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak BRI secara proporsional apabila telah diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page