Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik pembayaran ganti rugi lahan proyek Embung Lapri di Pulau Sebatik kembali mencuat dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Ambala I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (29/04/2026).
Sejumlah instansi dihadirkan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Perumda Tirta Taka, Dinas Perkim, serta Badan Pertanahan Nasional guna mencari solusi konkret atas tuntutan masyarakat.
Sejumlah anggota dewan menilai persoalan ini sudah terlalu lama berlarut tanpa kepastian. Bahkan, rencana pembebasan lahan ini sudah terjadi sejak 2007 lalu, atau belasan tahun silam.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Arpiah, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tidak boleh lagi dibiarkan karena menyangkut hak dasar masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata agar proyek strategis tersebut tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan.
“Kalau ini terus berlarut, bukan hanya proyek yang terhambat, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga bisa menurun,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Kamis (30/04/2026).
Arpiah menambahkan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas karena menyangkut keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Perwakilan warga yang hadir dalam rapat menyampaikan kekecewaan mendalam.
Mereka menilai janji pembayaran sejak tahun lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Warga mengaku selama bertahun-tahun lahan tidak lagi produktif, sementara kepastian ganti rugi belum diterima.
“Kami diminta menunggu terus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau tidak ada solusi, kami siap mengambil langkah hukum,” ucap salah satu perwakilan pemilik lahan, Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, menegaskan bahwa masyarakat desa merasakan langsung dampak proyek tersebut.
Menurutnya, sejak pintu air embung sempat dibuka beberapa waktu lalu, distribusi air bersih ke pelanggan mengalami gangguan.
Ia menyebut kondisi tersebut memperparah beban warga yang sudah kehilangan sumber penghasilan dari lahan mereka.
“Warga terdampak dua kali. Lahan tidak bisa dimanfaatkan, air bersih juga belum stabil,” tuturnya.
Syamsu Rijal juga menilai komunikasi antar instansi masih belum solid.
Ia berharap pemerintah daerah lebih serius mempercepat proses administrasi agar konflik tidak semakin melebar di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Muhammad Mansur menegaskan bahwa instansi teknis tidak boleh terus berdebat soal prosedur.
Menurutnya, anggaran ganti rugi telah tersedia sehingga proses pembayaran harus segera dijalankan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban koordinasi yang lemah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan sekarang juga,” ucapnya.
Mansur menambahkan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada perkembangan nyata.
Ia menilai kepastian waktu menjadi kunci agar situasi tidak semakin memanas.
Dalam rapat tersebut juga terungkap estimasi kerugian warga terdampak telah mencapai lebih dari Rp271 miliar.
Nilai tersebut dihitung sejak lahan mulai tidak bisa dimanfaatkan secara optimal lebih dari satu dekade lalu.
Proyek Embung Lapri sendiri dirancang sebagai infrastruktur penting untuk meningkatkan suplai air bersih di Pulau Sebatik.
Kapasitas layanan ditargetkan meningkat hingga dua kali lipat dan melayani ribuan sambungan rumah.
Namun DPRD mengingatkan, tanpa penyelesaian persoalan lahan, pembangunan embung berisiko tertunda dan berdampak luas terhadap pelayanan air bersih masyarakat.
Dewan pun menegaskan ultimatum agar seluruh pihak segera menuntaskan pembayaran ganti rugi sebelum batas waktu yang ditetapkan warga.












