Pemkab Nunukan

Ekspor Buah Nunukan ke Malaysia Terus Bergerak, Pemkab Dorong Produk Lokal Naik Kelas

×

Ekspor Buah Nunukan ke Malaysia Terus Bergerak, Pemkab Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Peluang pasar internasional bagi produk daerah terus dibuka Pemerintah Kabupaten Nunukan. Salah satu yang kini mulai menunjukkan perkembangan adalah komoditas buah yang dikirim ke Tawau, Malaysia, secara berkala.

Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Pemkab Nunukan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha agar mampu memenuhi berbagai persyaratan perdagangan lintas negara.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Nunukan, Syafaruddin, menyampaikan bahwa aktivitas ekspor buah masih berjalan rutin sepanjang 2026. Pengiriman dilakukan setiap dua minggu sekali menuju pasar Malaysia.

“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2026 kegiatan ekspor buah terus berjalan secara rutin. Selain batu bara, hasil perikanan, dan komoditas lainnya, kini buah juga menjadi salah satu komoditas yang difasilitasi untuk masuk ke pasar ekspor,” kata Syafaruddin kepada MataKaltara.com, Jumat (31/07/2026).

Saat ini, kata Syafaruddin, terdapat sekitar lima hingga enam eksportir yang aktif mengirimkan buah ke Tawau. Namun, sebagian besar pasokan masih berasal dari luar daerah, khususnya Sulawesi.

Kondisi tersebut dinilai sebagai peluang bagi Nunukan untuk memperkuat sektor pertanian lokal. Pemerintah daerah berharap ke depan petani buah di Nunukan mampu meningkatkan produksi sehingga komoditas lokal dapat ikut bersaing di pasar ekspor.

“Potensi pertanian buah di Nunukan sangat besar. Kami berharap produksi petani lokal dapat berkembang sehingga nantinya buah asal Nunukan bisa menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing,” jelasnya.

Selain membuka akses pasar, DKUKMPP juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha terkait kesiapan administrasi ekspor. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan dokumen usaha hingga koordinasi dengan instansi teknis.

Beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi eksportir di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), konfirmasi status wajib pajak, serta kesesuaian data pada sistem Bea Cukai dan elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).

Pelaku usaha juga diwajibkan menyiapkan dokumen ekspor seperti invoice, packing list, surat jalan, daftar kemasan, Bill of Lading (B/L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga Surat Keterangan Asal (SKA).

Pemkab Nunukan menilai penguatan jalur ekspor ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan perekonomian kawasan perbatasan. Dengan dukungan fasilitas dan pendampingan yang berkelanjutan, produk daerah diharapkan semakin mampu menembus pasar internasional.

Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki posisi strategis sebagai pintu perdagangan antarnegara. Pemerintah daerah pun terus mendorong agar potensi lokal dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page