Blog

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PUSDIKSI FH UNMUL Soroti Pemenuhan Hak Konstitusional Warga

×

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PUSDIKSI FH UNMUL Soroti Pemenuhan Hak Konstitusional Warga

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, SAMARINDA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara.

Ketua Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUSDIKSI FH UNMUL), Harry Setya Nugraha, melalui pernyataan lembaganya menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai perlu dievaluasi dari perspektif konstitusi.

Menurut PUSDIKSI FH UNMUL, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, realisasi investasi, maupun besarnya anggaran program prioritas. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana kewenangan negara digunakan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam evaluasinya, PUSDIKSI FH UNMUL mengidentifikasi empat persoalan utama, yakni pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan pekerja, kebebasan berpendapat, serta perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat adat.

Pendidikan dan Anggaran Negara Jadi Sorotan

Persoalan pertama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan. PUSDIKSI FH UNMUL mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Namun, lembaga tersebut menyoroti masih adanya anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan, kerusakan ruang kelas, keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta persoalan hak dan kesejahteraan guru maupun dosen.

PUSDIKSI FH UNMUL juga mempertanyakan arah politik anggaran pendidikan, khususnya terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurut mereka perlu dievaluasi agar tidak menggeser kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa program prioritas pemerintah harus dijalankan dengan tetap memperhatikan amanat konstitusi dan kebutuhan mendasar masyarakat.

Perlindungan Pekerja Dinilai Perlu Diperkuat

Persoalan kedua menyangkut hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

PUSDIKSI FH UNMUL menilai upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja, kepastian hubungan kerja, pemberian upah yang layak, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam pernyataan evaluasinya, lembaga tersebut mencantumkan angka 7,22 juta pengangguran, 63.789 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 319.382 kasus kecelakaan kerja sebagai sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian.

Data tersebut, menurut PUSDIKSI FH UNMUL, menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar pencapaian ekonomi turut memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi pekerja.

Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Persoalan ketiga adalah perlindungan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

PUSDIKSI FH UNMUL menyoroti dugaan intimidasi, kekerasan, pembatasan yang tidak proporsional, serta proses hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pernyataannya, lembaga tersebut turut menyinggung angka 652 tahanan politik terkait demonstrasi Agustus 2025, yang disebut sebagai data per Januari 2026. Angka dan kategorisasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber yang dapat diverifikasi.

PUSDIKSI FH UNMUL menegaskan bahwa stabilitas politik dan ketertiban umum harus tetap dijalankan dengan menghormati kebebasan sipil.

Lembaga tersebut juga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran oleh aparat diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, disertai penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab serta pemulihan hak korban.

Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Persoalan keempat berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat adat.

PUSDIKSI FH UNMUL mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Sejumlah proyek dan kebijakan pembangunan menjadi perhatian lembaga tersebut, di antaranya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program food estate di sejumlah daerah, proyek panas bumi Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, Rempang Eco City di Kepulauan Riau, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua.

PUSDIKSI FH UNMUL berpandangan bahwa setiap proyek pembangunan perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan, hak atas tanah, relokasi masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Evaluasi konstitusional dinilai penting agar kepentingan pembangunan tidak mengesampingkan hak masyarakat yang terdampak.

Empat Tuntutan kepada Pemerintah

Atas berbagai persoalan tersebut, PUSDIKSI FH UNMUL menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta seluruh penyelenggara negara.

Pertama, menghentikan program dan kebijakan yang terbukti melanggar atau mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Kedua, memastikan penggunaan anggaran dan kewenangan negara tidak mengorbankan pemenuhan hak dasar, terutama pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan publik, dan perlindungan sosial.

Ketiga, menghentikan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap warga yang menyampaikan kritik, sekaligus menjamin pengusutan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.

Keempat, mengevaluasi praktik pembangunan yang menimbulkan persoalan serius terhadap hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, lingkungan hidup, tanah, dan ruang hidup warga.

PUSDIKSI FH UNMUL juga mendorong pemerintah melakukan analisis dampak konstitusional terhadap proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi dan hak dasar masyarakat.

Dalam penutup pernyataannya, PUSDIKSI FH UNMUL menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah perlu terbuka terhadap kritik, sedangkan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum.

Evaluasi dua tahun pemerintahan, menurut lembaga tersebut, semestinya tidak hanya membahas capaian program dan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan negara benar-benar memperhatikan hak, keadilan, dan kesejahteraan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page