DPRD Kaltara

Nasir Dorong Regulasi Pertanian Lebih Fleksibel, Jangan Biarkan Aspirasi Petani Terhenti di Batas Kewenangan

×

Nasir Dorong Regulasi Pertanian Lebih Fleksibel, Jangan Biarkan Aspirasi Petani Terhenti di Batas Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai masih menjadi salah satu hambatan dalam menjawab kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di Kalimantan Utara.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD sebenarnya telah diperjuangkan dalam pembahasan anggaran. Namun, tidak sedikit usulan tersebut akhirnya terbentur kewenangan perangkat daerah provinsi.

Hal itu disampaikan Nasir dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih luas. Sebab, masyarakat tidak datang kepada pemerintah dengan membawa batas-batas kewenangan administrasi. Mereka datang karena membutuhkan solusi atas persoalan yang dihadapi.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami terima, mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD Provinsi, ternyata banyak yang tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Sabtu (12/09/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD ketika harus kembali menjelaskan kepada masyarakat mengapa aspirasi mereka belum dapat direalisasikan.

Padahal, lanjut Nasir, pemerintah provinsi pada kondisi tertentu memiliki kemampuan anggaran untuk membantu. Namun kemampuan tersebut tidak selalu dapat digunakan karena kewenangan program berada di tingkat kabupaten/kota.

“Kadang-kadang masyarakat berpikir, kenapa DPRD tidak memperjuangkan? Padahal sudah kita perjuangkan. Tetapi ketika masuk pembahasan dengan dinas ternyata kegiatannya tidak dapat dilaksanakan oleh provinsi karena kewenangannya berada di kabupaten,” ujarnya.

Petani Butuh Solusi, Bukan Sekadar Penjelasan

Nasir menegaskan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi kekosongan pelayanan akibat batas-batas kewenangan.

Menurutnya, pembagian urusan pemerintahan memang penting untuk mencegah tumpang tindih. Namun, penerapannya jangan sampai membuat kebutuhan masyarakat yang mendesak justru tidak tertangani.

Salah satu contoh yang disorot adalah kebutuhan jalan usaha tani.

Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam menunjang aktivitas petani, terutama untuk membuka akses menuju lahan dan mengangkut hasil produksi.

Begitu pula dengan kebutuhan bibit, alsintan hingga sarana pendukung peternakan yang selama ini banyak disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses maupun pertemuan langsung dengan anggota DPRD.

“Masyarakat tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan. Mereka tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat mereka menyampaikan aspirasi. Ketika mereka membutuhkan jalan tani, bibit atau alat pertanian, tentu mereka berharap pemerintah bisa membantu,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme kolaborasi yang memungkinkan pemerintah provinsi tetap memberikan dukungan ketika pemerintah kabupaten/kota menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

“Kita tidak ingin mengambil kewenangan kabupaten. Tetapi harus ada fleksibilitas. Kalau kabupaten belum mampu dan provinsi memiliki kemampuan anggaran, seharusnya ada ruang kolaborasi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa ditangani,” tuturnya.

Bantuan Harus Dilihat dari Dampaknya

Nasir juga menyoroti pola bantuan pemerintah di sektor peternakan.

Ia mencontohkan bantuan bibit ternak yang dapat difasilitasi pemerintah provinsi, sementara kebutuhan kandang tidak dapat serta-merta dimasukkan dalam paket bantuan yang sama karena persoalan kewenangan.

Menurutnya, pola tersebut perlu dikaji kembali agar program pemerintah tidak berhenti pada aspek administratif.

“Misalnya kita membantu masyarakat dengan bibit ternak. Ternaknya bisa dibantu, tetapi kandangnya tidak bisa sekaligus dalam satu paket. Padahal kalau kita berpikir dari sisi kebutuhan penerima manfaat, ternak dengan kandangnya itu satu kesatuan,” ucapnya.

Nasir menilai indikator keberhasilan program semestinya bukan hanya apakah bantuan telah diserahkan, tetapi apakah bantuan tersebut mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kita merasa program sudah selesai karena ternaknya sudah diserahkan, sementara masyarakat masih kesulitan menyediakan sarana pendukung. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah bantuan tersebut benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi penerima,” imbuhnya.

Ketahanan Pangan Butuh Ruang Gerak Pemerintah

Nasir mengingatkan, persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan.

Menurutnya, target peningkatan produksi pangan harus diikuti dengan kebijakan yang memberikan ruang cukup kepada pemerintah daerah untuk membantu petani.

“Kita bicara ketahanan pangan, kemandirian pangan, peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tetapi ketika masyarakat membutuhkan jalan tani, bibit, alat pertanian atau sarana peternakan, pemerintah provinsi justru sangat terbatas ruangnya untuk membantu. Ini yang harus kita evaluasi,” ujarnya.

Ia menilai Kalimantan Utara memiliki karakteristik tersendiri yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Luas wilayah, kondisi geografis, kawasan perbatasan serta jarak antarwilayah membuat pelayanan kepada masyarakat membutuhkan pola intervensi yang lebih adaptif.

Karena itu, Nasir mendorong agar pemerintah pusat membuka ruang kebijakan yang memungkinkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling mendukung tanpa melanggar aturan.

DPRD Kaltara Siapkan Langkah ke Pemerintah Pusat

Persoalan tersebut rencananya tidak hanya dibahas di tingkat daerah.Komisi II DPRD Kaltara berencana membawa persoalan pembagian kewenangan tersebut dalam konsultasi ke pemerintah pusat bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi maupun mekanisme kolaborasi antar tingkat pemerintahan.

Nasir menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat Kaltara kepada pemerintah pusat.

“Kalau persoalannya anggaran, kita bicara anggarannya. Kalau persoalannya program, kita evaluasi programnya. Tetapi kalau ternyata yang menjadi penghambat adalah regulasi, maka regulasi itu yang harus kita perjuangkan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan pemerintah provinsi. Lebih jauh, yang ingin dicapai adalah agar masyarakat mendapatkan pelayanan dan dukungan pemerintah secara nyata.

“Petani tidak bicara soal batas kewenangan. Mereka hanya tahu mereka membutuhkan jalan tani supaya hasil panennya bisa keluar, membutuhkan bibit supaya bisa menanam, membutuhkan alat agar produksi lebih efisien, serta membutuhkan ternak dan kandangnya agar usahanya berkembang,” ungkapnya.

Menurutnya, regulasi idealnya menjadi instrumen yang memudahkan pemerintah bekerja, bukan justru menjadi penghalang ketika pemerintah hendak membantu masyarakat.

“Jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang sangat jelas, anggarannya sebenarnya bisa kita siapkan, tetapi pemerintah tidak dapat berbuat hanya karena terbentur kewenangan. Regulasi seharusnya mempermudah pemerintah melayani masyarakat, bukan menjadi tembok yang menghentikan pelayanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page