Nunukan

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sebatik Timur, Barang Bukti Puluhan Gram Disita

×

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sebatik Timur, Barang Bukti Puluhan Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Rumah di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sejahtera, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, mendadak menjadi sasaran penggeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, Senin (24/08/2026) sore.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua pria sekaligus menemukan enam paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 43,87 gram.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan, penindakan berlangsung sekitar pukul 17.45 Wita. Saat itu, Tim Opsnal mengamankan dua laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan bagian rumah. Proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.Hasilnya, petugas menemukan lima paket berukuran kecil yang berada di atas meja dan terbungkus plastik klip.

Sementara satu paket lainnya berukuran sedang ditemukan di tempat yang berbeda. Paket tersebut berada di dalam plastik warna hitam yang disimpan di dalam sebuah topi dan digantung pada gantungan baju di dalam kamar.

“Ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik dengan ukuran berbeda,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Kamis (27/08/2026).

Tak berhenti pada temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan sejumlah barang lain yang berada di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik kosong, satu plastik klip ukuran sedang, potongan tisu, satu plastik warna hitam, dua pipet atau sendok sabu, satu gunting, seperangkat alat hisap dan satu korek api gas.

Polisi juga mengamankan satu topi hitam, satu tas samping hitam serta 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.Dari lokasi yang sama, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang disebut sebagai uang penjualan.

Dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru juga diamankan.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial D ALS AN, kelahiran Tawau, Malaysia, 1 Januari 1996, dan S ALS SUL, kelahiran Sebatik, 5 Mei 1995.

Usai penggeledahan, kedua terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Nunukan. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing serta sumber dan tujuan peredaran barang yang diduga narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena barang bukti yang ditemukan tidak hanya berupa paket diduga sabu, tetapi juga terdapat sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta uang tunai yang disebut berkaitan dengan transaksi.

Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Keduanya tetap berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page