Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bantuan Program Sembako yang diterima masyarakat di Kabupaten Nunukan kini disalurkan dalam bentuk uang. Pemerintah mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, saat penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako di Aula Kantor Kecamatan Nunukan, Selasa (11/08/2026).
Sebanyak 156 KPM dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan menjadi penerima dalam penyaluran tersebut.
Faridah mengatakan, Program Sembako pada dasarnya merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga. Namun, mekanisme penyaluran saat ini diberikan dalam bentuk uang.
“Kalau dulu sembako dalam bentuk barang, saat ini berupa uang. Tetapi penggunaannya tetap untuk pemberian atau pemenuhan kebutuhan sembako,” kata Faridah kepada MataKaltara.com, Selasa (11/08/2026).
Besaran bantuan Program Sembako mencapai Rp200 ribu per bulan. Penyalurannya dilakukan secara berkala kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Faridah, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Sementara untuk PKH, bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen penerima manfaat, seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak yang sedang bersekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
“Kalau PKH memang khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak bersekolah SD, SMP, SMA, lansia yang ada di rumah atau disabilitas yang tinggal di rumah tersebut,” jelasnya.
Faridah menilai bantuan tersebut memiliki peran penting sebagai penyangga ekonomi keluarga. Terutama bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan, namun masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, ia berharap KPM tidak melihat bantuan sosial sebagai sumber pendapatan utama, melainkan sebagai stimulan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
“Bantuan ini berupa stimulan, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Mungkin mereka sudah mendapatkan pekerjaan, tetapi penghasilannya belum bisa memenuhi kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak digunakan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan tujuan program, termasuk aktivitas yang justru dapat merugikan penerima manfaat.
“Harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.
Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan pada akhir tahun. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan kebutuhan ekonomi.
Faridah menambahkan, bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan DTSEN agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
“Yang berhak mendapatkan program ini adalah masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4,” pungkasnya.












