Nunukan

Istri Sah Adukan Dugaan Perzinahan ke Polisi, Desak BNI Nunukan Periksa Pelanggaran Etik Pegawai

×

Istri Sah Adukan Dugaan Perzinahan ke Polisi, Desak BNI Nunukan Periksa Pelanggaran Etik Pegawai

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Persoalan rumah tangga seorang pegawai perbankan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini bergulir ke dua jalur. Selain mengadukan dugaan perzinahan ke Polsek Nunukan, istri sah pegawai berinisial RP juga meminta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan perilaku yang dinilai perlu diuji dari perspektif kode etik dan tata perilaku pegawai.

Pengaduan kepada BNI tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah 09 PT. BNI (Persero) Tbk Banjarmasin. Pengaduan ke kepolisian disampaikan oleh Dewi Indah Mustika, istri sah RP, pada 8 Agustus 2026 di Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Pengaduan tersebut telah diterima kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim, dengan perihal Dugaan Perzinahan. Dalam perkara tersebut, Dewi didampingi kuasa hukumnya, Febrianus Felis, S.H., C.Med.

Tempuh Dua Jalur Berbeda

Kuasa hukum Dewi, Felis, mengatakan pihaknya sengaja menempuh dua jalur berbeda, lantaran masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda pula. Jalur pertama ditempuh melalui kepolisian untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh istri sah.

Sementara jalur kedua ditempuh melalui BNI untuk meminta perusahaan memeriksa apakah fakta dan perilaku yang dilaporkan memiliki relevansi dengan ketentuan internal perusahaan, termasuk kode etik, disiplin, integritas, profesionalisme, dan tata perilaku pegawai Bank.

“Kami menempuh dua jalur yang berbeda. Kepolisian kami minta memeriksa aspek pidananya. Sedangkan kepada BNI kami menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki untuk kemudian dinilai apakah terdapat persoalan yang relevan dengan ketentuan internal perusahaan,” kata Felis kepada MataKaltara.com, Selasa (11/08/2026).

Menurut Felis, pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa RP telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami tidak mengatakan yang bersangkutan pasti melanggar kode etik BNI. Itu kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti agar BNI dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Dugaan Hubungan dengan Perempuan Lain

Dalam pengaduan tersebut, Dewi juga menyampaikan dugaan adanya “hubungan khusus” antara RP dengan seorang perempuan berinisial RE. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, dugaan hubungan tersebut diduga telah berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri sah seorang pria berinisial BS.

Pada periode tersebut, BS diketahui tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan pada BNI Kantor Cabang Nunukan. Felis menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa status BS sebagai debitur BNI dengan sendirinya memiliki hubungan dengan dugaan hubungan pribadi antara RP dan RE.

“Kami tidak mengatakan bahwa status seseorang sebagai debitur BNI otomatis mempunyai hubungan dengan dugaan persoalan pribadi yang kami laporkan. Kami menyampaikan fakta tersebut secara utuh karena menurut keterangan klien, dugaan hubungan itu berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri BS,” jelas Felis.

Menurutnya, fakta tersebut disampaikan kepada BNI agar dapat diklarifikasi dan dinilai sesuai kewenangan institusi.

Ada Bukti Percakapan dan Transfer Dana

Felis mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang menurut klien berkaitan dengan rangkaian dugaan peristiwa tersebut. Diantaranya hasil cetak tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi video, keterangan atau pengakuan yang diperoleh klien, bukti transaksi transfer dana, dan bukti petunjuk lainnya berupa hadiah undian BNI Cabang Nunukan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan satu bukti tertentu sebagai kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

“Kami memiliki sejumlah bukti yang menurut klien kami memiliki relevansi dengan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk bukti transfer. Tetapi satu bukti transaksi tidak serta-merta membuktikan adanya perzinahan. Karena itu seluruh bukti akan kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai sesuai hukum acara yang berlaku,” terangnya.

Felis juga menyatakan pihaknya tidak akan membuka seluruh bukti tersebut kepada publik.

“Kami membawa bukti, bukan membawa vonis. Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kami serahkan kepada penyidik. Sementara fakta yang relevan dengan pengaduan internal kami sampaikan kepada BNI melalui mekanisme yang tersedia,” ungkapnya.

Mengapa BNI Diminta Memeriksa?

Menurut Felis, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hubungan rumah tangga, melainkan apakah terdapat perilaku pegawai yang berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan memiliki relevansi dengan kewajiban pegawai terhadap integritas, profesionalisme, independensi, kepatuhan terhadap ketentuan internal, dan citra perusahaan.

“Kami tidak mengatakan bahwa persoalan rumah tangga seseorang otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Bukan itu yang kami sampaikan. Kami meminta BNI memeriksa apakah fakta yang kami laporkan memiliki relevansi dengan ketentuan internal perusahaan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan internal merupakan kewenangan BNI.

“Kami tidak ingin menggantikan fungsi pemeriksaan internal BNI. Justru kami meminta BNI menggunakan mekanisme internalnya untuk menilai fakta tersebut secara objektif,” lanjut Felis.

Felis meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengaduan kepada kepolisian maupun BNI bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap RP ataupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan.

“Pengaduan bukanlah vonis. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kalau unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.

Ia juga meminta agar BNI tidak mengabaikan pengaduan yang telah disampaikan.

“Prinsip kami sederhana, jangan menghukum orang yang belum terbukti bersalah, tetapi jangan pula mengabaikan pengaduan yang disertai fakta dan bukti. Biarkan hukum dan mekanisme internal bekerja secara objektif,” beber Felis.

Terkait informasi mengenai BS yang disebut sebagai debitur fasilitas kredit perumahan BNI, Felis menegaskan pihaknya tidak akan membuka data perbankan yang bersifat pribadi kepada publik.

“Kami memahami bahwa data nasabah atau debitur memiliki aspek kerahasiaan. Karena itu kami tidak akan membuka nomor rekening, nomor fasilitas kredit, nilai kredit, maupun data pribadi lainnya melalui media. Apabila informasi tersebut relevan, kami serahkan melalui mekanisme yang tepat kepada pihak yang berwenang,” tambah Felis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page