DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Bahas Keberlanjutan Jaminan Kesehatan PBPU Pemda

×

DPRD Kaltara Bahas Keberlanjutan Jaminan Kesehatan PBPU Pemda

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan guna membahas keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/06/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKAD, Dukcapil, Biro Hukum, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Syamsuddin Arfah mengatakan, keberlanjutan kepesertaan PBPU Pemda harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena program tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.

“Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keberlanjutannya harus dipastikan agar warga yang selama ini mendapat perlindungan jaminan kesehatan tidak kehilangan haknya,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Minggu (21/06/2026).

Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi kepesertaan PBPU Pemda, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pembiayaan maupun pengelolaan data peserta.

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait agar langkah yang diambil ke depan benar-benar tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan hasil rapat kerja tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan daerah.

“Harapan kami, program ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page