Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satpol PP Kabupaten Nunukan mengklaim aktivitas pelajar yang nongkrong di luar rumah pada malam hari mulai berkurang sejak penerapan jam malam dan patroli rutin dilakukan.Namun, persoalan anak di Kabupaten Nunukan masih menjadi perhatian.
Tercatat sebanyak 32 laporan polisi (LP) berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak di wilayah hukum Polres Nunukan, baik anak dalam posisi sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Jumlah tersebut termasuk laporan yang masuk dan ditangani jajaran Polsek.Angka itu menjadi catatan di tengah pemberlakuan jam malam bagi peserta didik yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai salah satu upaya menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nunukan, Huzaini, mengatakan patroli malam masih rutin dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan untuk memantau aktivitas anak usia pelajar.
“Patroli masih kami lakukan dua kali dalam seminggu. Ini untuk melihat aktivitas anak-anak usia pelajar pada malam hari,” kata Huzaini kepada MataKaltara.com, Rabu (16/09/2026).
Penerapan jam malam dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 293-SATPOL PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, pelajar dan/atau anak usia pelajar dilarang berkumpul maupun berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 Wita, kecuali untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang ditugaskan pihak sekolah.
Pemkab Nunukan melalui surat edaran tersebut memberikan toleransi hingga pukul 21.00 Wita dengan tetap mempertimbangkan aspek pembinaan, keamanan dan ketertiban.
Huzaini menyebut patroli yang dilakukan Satpol PP mulai memperlihatkan perubahan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari.
“Selama diberlakukan jam malam dan patroli ini, kegiatan anak-anak pelajar yang nongkrong di luar sudah mulai berkurang,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan jam malam tidak serta-merta melarang seluruh pelajar berada di luar rumah.
Menurut Huzaini, terdapat pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan berkaitan dengan tugas sekolah maupun mengikuti kegiatan atau latihan tertentu.
“Kalau keluar untuk keperluan tugas sekolah atau latihan-latihan, tetap ada kebijakan. Selagi ada pendampingan dari orang tua, tentu itu menjadi perhatian kita,” jelasnya.
Satpol PP juga masih menemukan anak usia pelajar beraktivitas pada malam hari karena bekerja.
Persoalan ekonomi keluarga disebut menjadi salah satu alasan yang ditemukan petugas saat melakukan patroli.
“Yang biasa kami temukan itu anak-anak yang bekerja karena alasan ekonomi, misalnya bekerja di kafe,” ungkapnya.
Di tengah masih adanya 32 LP yang berkaitan dengan anak, efektivitas penerapan jam malam tentu tidak dapat hanya diukur dari berkurangnya pelajar yang terlihat nongkrong di ruang publik.
Sebab, perkara yang melibatkan anak memiliki beragam latar belakang dan tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan aktivitas malam hari.
Karena itu, pengawasan terhadap anak juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah dan lingkungan sosial.
Huzaini sendiri menilai patroli malam perlu terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan dukungan orang tua.
“Patroli ini harus terus dilakukan. Kegiatan ini sangat bagus dan tentunya kami mendapat dukungan penuh dari para orang tua,” pungkasnya.












