Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara agar dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan BAZNAS Kaltara, Senin (15/06/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara,Syamsuddin Arfah, mengatakan persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola kelembagaan BAZNAS.
Menurutnya, hak keuangan pimpinan BAZNAS merupakan bagian dari aspek kelembagaan yang harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang sah dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan. Penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Selasa (16/06/2026).
Ia menilai kepastian hukum sangat penting agar pimpinan BAZNAS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat.
Komisi IV juga meminta agar seluruh pihak terkait terus berkoordinasi sehingga penyelesaian persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
DPRD berharap langkah yang ditempuh pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil sekaligus memperkuat tata kelola BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.












