Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan terus dikebut oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat lanjutan yang digelar Selasa (09/06/2026), Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi petani.
Rapat yang dipimpin Muhammad Nasir tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap sejumlah pasal strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di daerah.
Nasir mengatakan, salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan kali ini adalah penguatan hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, Kalimantan Utara tidak boleh terus-menerus hanya menjadi daerah penghasil bahan baku yang kemudian diolah di luar daerah.
“Hilirisasi harus menjadi bagian penting dalam pembangunan pertanian dan perkebunan kita. Jangan sampai hasil perkebunan hanya keluar dalam bentuk bahan mentah, sementara nilai tambahnya dinikmati daerah lain. Kita ingin ada industri pengolahan yang tumbuh sehingga manfaat ekonominya juga dirasakan masyarakat Kalimantan Utara,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Rabu (10/06/2026).
Politisi PKS tersebut menilai hilirisasi memiliki dampak besar terhadap peningkatan pendapatan petani, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan asli daerah.
Karena itu, menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan ruang dan kepastian bagi tumbuhnya investasi sektor hilir tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Selain hilirisasi, pembahasan juga menyoroti persoalan konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah perkebunan.
Nasir menegaskan bahwa pembangunan pertanian dan perkebunan berkelanjutan tidak akan tercapai apabila konflik lahan terus berulang dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.
“Kita ingin Raperda ini menjadi salah satu instrumen untuk meminimalisir konflik agraria. Selama ini persoalan tumpang tindih lahan, batas wilayah, hingga sengketa antara masyarakat dan perusahaan masih sering terjadi. Ini harus menjadi perhatian bersama karena berdampak langsung terhadap iklim investasi maupun kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nasir, salah satu langkah pencegahan yang perlu diperkuat adalah memastikan seluruh aktivitas usaha perkebunan berjalan sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga harus menjalin komunikasi dan kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.
“Perusahaan harus hadir sebagai mitra pembangunan. Jangan hanya fokus pada produksi dan keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat, membuka ruang kemitraan yang sehat, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus II juga membahas sejumlah pasal terkait sistem perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, perlindungan petani, hingga aspek lingkungan hidup.
Nasir menekankan bahwa kualitas benih tetap menjadi perhatian utama karena menjadi fondasi keberhasilan sektor pertanian.
Ia mengingatkan agar petani tidak menjadi korban akibat peredaran benih ilegal atau benih yang tidak memiliki sertifikasi yang jelas.
“Kalau dari awal petani menggunakan benih yang tidak berkualitas, dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun. Produktivitas rendah, biaya tinggi, dan akhirnya petani yang dirugikan. Karena itu sistem pengawasan dan sertifikasi benih harus diperkuat,” tuturnya.
Pansus II juga mendorong agar pola kemitraan antara perusahaan dan petani tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Bentuk kemitraan tersebut mencakup pembinaan teknis, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan petani, hingga jaminan pemasaran hasil produksi.
Menurut Nasir, indikator keberhasilan pembangunan pertanian dan perkebunan tidak cukup hanya diukur dari peningkatan produksi.
Kesejahteraan petani, keberlanjutan lingkungan, berkembangnya industri hilir, serta berkurangnya konflik agraria juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.
“Kita ingin pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara berjalan seimbang. Produksi meningkat, petani sejahtera, investasi tumbuh, lingkungan tetap terjaga, dan konflik lahan bisa diminimalisir. Itu yang sedang kami rumuskan dalam Raperda ini,” ungkapnya.
Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan internal Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dapat dirampungkan dalam waktu dekat sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda.
“Harapan kami, Raperda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan pertanian dan perkebunan yang produktif, berkelanjutan, berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani dan masyarakat,” pungkasnya.












