Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat lanjutan yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Selasa (09/06/2026), sejumlah pasal strategis dibahas untuk memastikan regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani sekaligus mendorong kemitraan yang sehat antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, dan dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menelaah berbagai substansi penting, mulai dari sistem pembenihan, budidaya perkebunan, pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan usaha perkebunan, kesesuaian tata ruang, hingga pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurut Nasir, keberadaan perusahaan perkebunan di daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Karena itu, kemitraan yang dibangun tidak boleh hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus mampu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan yang sehat, pembinaan petani, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dukungan terhadap pembangunan daerah,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Selasa (09/06/2026).
Ia menjelaskan, Pansus II mendorong agar Raperda ini mengatur penguatan peran petani dalam sistem kemitraan, termasuk melalui akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga kepastian pemasaran hasil produksi masyarakat.
Selain membahas kemitraan, Pansus II juga memberikan perhatian serius terhadap sistem pembenihan.
Menurut Nasir, kualitas benih menjadi salah satu faktor utama yang menentukan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan.
Karena itu, Pansus mendorong penggunaan benih unggul bersertifikat serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran benih ilegal dan benih palsu yang berpotensi merugikan petani.
Di sisi lain, keberadaan penangkar benih lokal juga dinilai perlu diperkuat agar kebutuhan benih berkualitas dapat dipenuhi dari dalam daerah.
Pembahasan turut menyoroti pentingnya pembangunan perkebunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Pansus menilai keberlanjutan sektor perkebunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi konflik lahan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, hilirisasi hasil perkebunan juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam Raperda.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas daerah, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat perekonomian Kalimantan Utara.
“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi payung hukum yang mendorong pertanian dan perkebunan yang maju, modern, berkelanjutan, serta benar-benar berpihak kepada petani. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat meningkat, investasi tetap tumbuh, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Nasir menambahkan, pembahasan internal Raperda saat ini telah memasuki tahap akhir.
Pansus II menargetkan seluruh pasal dapat dirampungkan dalam pekan ini sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan segera menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan perkebunan Kalimantan Utara yang produktif, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani serta masyarakat daerah.












