Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat lanjutan digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, serta Tim INOVASI Kaltara.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat budaya membaca dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di Kalimantan Utara.
Menurutnya, Ranperda tidak hanya mengatur soal pengembangan perbukuan, tetapi juga bagaimana budaya literasi dapat tumbuh secara berkesinambungan di tengah masyarakat.
“Yang kita inginkan bukan hanya perda yang bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Sabtu (23/05/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV memberi perhatian khusus pada sistem pengawasan pelaksanaan program literasi.
DPRD menilai pengawasan penting agar setiap kebijakan yang nantinya dijalankan pemerintah daerah memiliki arah, evaluasi, dan target yang jelas.
Syamsuddin Arfah mengatakan penguatan pengawasan diperlukan supaya program pengembangan literasi tidak berjalan hanya sesaat, melainkan mampu berlangsung secara berkelanjutan.
“Harus ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas sehingga pelaksanaannya bisa terukur,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga membahas keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan budaya literasi, termasuk komunitas baca, perguruan tinggi, keluarga, sekolah, hingga perpustakaan keliling yang dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan minat baca masyarakat.
Pansus IV menilai pengembangan budaya literasi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Tenaga ahli pansus turut memberikan masukan agar Ranperda mampu membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung program literasi di daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara menyampaikan bahwa penguatan budaya membaca di lingkungan sekolah selama ini terus dilakukan melalui pembinaan perpustakaan sekolah serta kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Meski demikian, DPRD menilai perlu adanya regulasi yang lebih kuat agar seluruh program literasi memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten.
Pansus IV berharap Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi nantinya mampu menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.
Pembahasan Ranperda akan kembali dilanjutkan bersama tenaga ahli, Tim INOVASI, dan Biro Hukum sebelum masuk pada tahap harmonisasi di tingkat kementerian.












