Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan.
Rapat tersebut membahas berbagai substansi penting dalam rancangan regulasi, mulai dari perlindungan masyarakat, pola kemitraan perusahaan, tata kelola investasi, hingga mekanisme penyelesaian konflik di sektor pertanian dan perkebunan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat di daerah.
Menurutnya, salah satu persoalan yang selama ini sering muncul di lapangan adalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun pertanian skala besar yang kerap berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Karena itu kami mendorong agar di dalam perda nanti ada mekanisme penyelesaian konflik yang lebih tegas. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Sabtu (23/05/2026).
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif sebagai mediator agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Selain soal konflik, Pansus II juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat dalam proses perizinan investasi.
Salah satu poin yang dibahas adalah penerapan prinsip persetujuan masyarakat secara bebas dan berdasarkan informasi yang jelas sebelum suatu kegiatan usaha berjalan.
Muhammad Nasir menilai masyarakat harus mendapatkan penjelasan secara utuh terkait dampak maupun manfaat investasi yang masuk ke wilayah mereka.
“Jangan sampai masyarakat hanya dilibatkan secara formalitas. Mereka harus benar-benar memahami apa yang akan terjadi di wilayahnya sebelum memberikan persetujuan,” ujarnya.
Pembahasan juga menyoroti ketentuan kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang diatur dalam draft Raperda.
Pansus II meminta agar kewajiban kemitraan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi semata.
Menurut Nasir, perusahaan perlu didorong memberikan pendampingan nyata kepada masyarakat, termasuk pembinaan teknis, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga kepastian pasar hasil produksi.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari investasi yang ada, bukan hanya dicantumkan sebagai mitra di atas dokumen,” ucapnya.
Tak hanya itu, Pansus II juga menilai konsep pembangunan berkelanjutan dalam Raperda perlu memiliki indikator keberhasilan yang lebih terukur.
Hal itu penting agar implementasi perda nantinya dapat dievaluasi secara jelas.
Ia menyebut keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta minimnya konflik sosial.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara juga menyinggung pentingnya kewajiban perusahaan untuk memiliki kantor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kalimantan Utara.
Menurut Muhammad Nasir, keberadaan kantor dan NPWP di daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kontribusi investasi terhadap pendapatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau perusahaan berusaha di Kaltara, maka daerah juga harus mendapatkan manfaatnya. Jadi perlu ada ketegasan aturan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.












