DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dorong Pendampingan Perizinan Galian C Hingga Desember 2026

×

DPRD Kaltara Dorong Pendampingan Perizinan Galian C Hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Selain persoalan distribusi BBM, DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga memberi perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang hingga kini masih banyak beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan izin sementara bagi aktivitas Galian C selama kurang lebih tujuh bulan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sembari pelaku usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

“Kebijakan izin sementara itu diberikan agar kegiatan pembangunan tidak terhambat, tetapi tetap memberi ruang kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan,” kata Achmad kepada MataKaltara.com, Rabu (13/05/2026).

Namun dalam perkembangannya, DPRD menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang mengaku masih kesulitan mengurus perizinan meski telah mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Ia menegaskan DPRD ingin mencari solusi agar persoalan perizinan tidak menjadi hambatan berkepanjangan yang justru merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.

“Kami ingin ada solusi yang jelas. Jangan sampai pelaku usaha sudah berusaha memenuhi kewajiban, tetapi proses perizinan tetap berjalan lambat,” ujarnya.

Anggota DPRD Komisi II Fraksi PKS, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa setelah Gubernur memberikan kesempatan kepada pelaku usaha Galian C untuk menyelesaikan izin hingga Desember 2026, pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan pendampingan nyata di lapangan.

Menurutnya, pemberian tenggat waktu tersebut harus diikuti dengan langkah konkret berupa pendampingan teknis, sosialisasi, serta penyederhanaan proses administrasi agar masyarakat benar-benar mampu menyelesaikan perizinan tepat waktu.

“Kalau pemerintah sudah memberikan ruang sampai Desember 2026, maka pemerintah juga harus hadir membantu. Jangan sampai masyarakat diberi kesempatan, tetapi tetap kesulitan karena minim pendampingan,” imbuhnya.

Muhammad Nasir menilai banyak pelaku usaha Galian C berasal dari masyarakat lokal yang belum sepenuhnya memahami tahapan dan mekanisme perizinan yang cukup kompleks.

“Proses perizinan ini tidak sederhana. Ada aspek lingkungan, tata ruang, hingga administrasi teknis. Tanpa pendampingan, masyarakat akan kesulitan memahami prosesnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan intervensi melalui pendampingan intensif agar pelaku usaha tidak merasa berjalan sendiri dalam mengurus izin.

“Pendampingan harus nyata, bukan hanya sosialisasi sekali dua kali. Harus ada tim yang benar-benar membantu masyarakat sampai izin selesai,” ucapnya.

Muhammad Nasir juga mengingatkan bahwa penataan sektor Galian C harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Menurutnya, legalitas usaha harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kita ingin aktivitas Galian C berjalan tertib, legal, dan tetap menjaga lingkungan. Itu tujuan utamanya,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan waktu hingga Desember 2026 sebagai momentum untuk melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaku usaha Galian C.

“Ini kesempatan untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page