Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/04/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan tim pakar.
Ketua Pansus I, Hamka, menjelaskan bahwa dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Namun demikian, terdapat sejumlah pasal strategis yang menjadi perhatian serius karena menyangkut perubahan substansi dalam pengelolaan aset daerah.
“Pasal 70 dan Pasal 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” kata Hamka kepada MataKaltara.com, Sabtu (02/05/2026).
Pansus I juga menegaskan sikap tegas terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD.
Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset daerah harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif guna menjaga akuntabilitas.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” ucapnya.
Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan untuk ditunda sementara.
Pansus I berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memastikan keselarasan dengan regulasi nasional sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung dalam dua bulan ke depan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara.












