Nunukan

DPRD Nunukan Ahmad Triyadi Pertanyakan Kesetaraan Mutasi ASN

×

DPRD Nunukan Ahmad Triyadi Pertanyakan Kesetaraan Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/04/2026).

Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triyadi, secara tegas mempertanyakan kesetaraan jabatan ASN yang dikembalikan dari posisi struktural ke jabatan fungsional.

Dalam forum tersebut, Triyadi menyoroti kasus ASN yang sebelumnya menjabat jabatan fungsional muda, kemudian dipromosikan ke jabatan struktural sebagai administrator, namun setelah mutasi justru dikembalikan lagi ke jabatan fungsional pada jenjang yang sama seperti sebelum promosi.

“Pertanyaannya sederhana, di mana kesetaraannya? Mereka dipromosikan ke jabatan administrator, itu jelas naik. Tapi ketika dikembalikan ke jabatan fungsional, kenapa kembali lagi ke fungsional muda?” kata Triyadi kepada MataKaltara.com, Rabu (29/04/2026).

Menurutnya, jika mengacu pada prinsip kesetaraan jabatan, ASN yang pernah menduduki jabatan struktural seharusnya tidak kembali ke jenjang fungsional awal.

Ia menilai seharusnya pemerintah daerah menyiapkan jabatan fungsional yang setara sebelum mutasi dilakukan.

“Logikanya, kalau sudah pernah promosi ke struktural, saat kembali ke fungsional mestinya bukan lagi muda, tetapi madya. Kenapa tidak disiapkan dulu tempat yang setara sebelum mutasi dilakukan?” ujarnya.

Triyadi menilai kondisi tersebut menimbulkan persepsi penurunan jabatan, meskipun pemerintah daerah menyebutnya sebagai bagian dari pembinaan karier ASN.

“Setelah dipromosi lalu diturunkan kembali ke jabatan semula dengan level yang sama seperti sebelum promosi, masyarakat tentu bertanya: ini promosi atau demosi?” ucapnya.

Menanggapi hal itu, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa pengembalian ASN dari jabatan struktural ke fungsional bukanlah demosi, melainkan perpindahan jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Pejabat BKPSDM menyebut ASN yang kembali ke jabatan fungsional akan ditempatkan pada jabatan terakhir yang pernah dilantik secara resmi.

Sementara untuk naik ke jenjang fungsional madya, ASN wajib mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk naik ke jenjang madya harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Karena itu ketika kembali ke jabatan fungsional, mereka ditempatkan pada jabatan awal yang pernah dilantik,” jelasnya.

Meski demikian, Triyadi menegaskan pentingnya perencanaan karier ASN yang lebih matang agar kebijakan mutasi tidak menimbulkan polemik dan rasa ketidakadilan di kalangan aparatur.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan mutasi dilakukan secara transparan, terukur, dan memperhatikan kesetaraan jabatan.

“Jangan sampai uji kompetensi dilakukan setelah mutasi. Seharusnya jalurnya disiapkan lebih dulu. Ini yang menjadi kegelisahan kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page