Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Selain membahas Ranperda UMKM, kunjungan kerja Pansus II DPRD Kaltara ke DPRD Kaltim juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai payung hukum kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
DPRD Kaltara menilai kontribusi perusahaan di wilayah Kaltara hingga saat ini masih bersifat insidental dan belum memiliki mekanisme yang terukur.
Bantuan yang diberikan umumnya masih berupa proposal pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas umum berskala kecil.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya perda CSR agar kontribusi dunia usaha dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Regulasi CSR penting agar dukungan dunia usaha tidak lagi sporadis, tetapi terencana dan berdampak luas bagi masyarakat,” kata Achmad kepada MataKaltara.com, Senin (27/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim berbagi pengalaman mengenai proses penyusunan regulasi CSR serta tantangan birokrasi di tingkat pusat.
Meski demikian, kedua lembaga legislatif sepakat bahwa kehadiran perda CSR sangat penting untuk memastikan pembangunan daerah dapat melibatkan dunia usaha secara lebih aktif.
“Tentunya, ini menjadi langkah awal untuk penyusunan perda CSR di Kaltara serta memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan,” pungkasnya.












