DPRD Kaltara

Raperda Air Sungai Kayan Dibahas Mendalam Pansus III

×

Raperda Air Sungai Kayan Dibahas Mendalam Pansus III

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perizinan dan penggunaan sumber daya air di kawasan Sungai Kayan terus dipercepat oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kaltara.

Regulasi tersebut kini masuk tahap pendalaman substansi dengan fokus pada penguatan pengaturan dan pengawasan pemanfaatan air permukaan.

Rapat lanjutan digelar di Tarakan, Kamis (23/04/2026), dan dipimpin oleh Aluh Berlian, bersama Ketua Pansus Arming, serta anggota Pansus III, tim ahli, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, pembahasan tidak lagi bersifat umum, melainkan mengerucut pada aspek teknis dan dampak implementasi di lapangan.

Setiap pasal dikaji untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dengan regulasi di atasnya serta tetap relevan dengan kondisi daerah.

Aluh Berlian menekankan bahwa pengelolaan Sungai Kayan membutuhkan pendekatan yang lebih ketat dan terukur, mengingat posisinya sebagai sumber utama kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Yang kita bahas ini bukan sekadar perizinan, tetapi bagaimana memastikan air Sungai Kayan tetap terjaga, tidak dieksploitasi berlebihan, dan tetap bisa dimanfaatkan untuk jangka panjang,” kata Aluh kepada MataKaltara.com, Jumat (24/04/2026).

Sejumlah anggota Pansus juga menyoroti potensi dampak aktivitas industri terhadap debit dan kualitas air Sungai Kayan.

Oleh karena itu, pengaturan batas pengambilan air, kewajiban pemulihan lingkungan, serta mekanisme pengawasan dinilai perlu diperjelas dalam Ranperda.

Dari sisi teknis, OPD terkait menyampaikan bahwa tekanan terhadap DAS Kayan semakin nyata seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan perubahan tata guna lahan di wilayah hulu maupun hilir.

Sementara itu, tim pakar mendorong agar Ranperda tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi juga memasukkan penguatan peran masyarakat lokal, termasuk komunitas adat yang selama ini hidup berdampingan dengan Sungai Kayan.

Pansus III menargetkan pembahasan dapat segera difinalisasi sebelum masuk tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai langkah akhir sebelum diajukan ke paripurna DPRD Kaltara.

Dengan penyempurnaan regulasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Kaltara tidak hanya berfokus pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page