DPRD Kaltara

Regulasi Perkebunan Berkelanjutan Diperkuat, Pansus II Libatkan Tenaga Ahli

×

Regulasi Perkebunan Berkelanjutan Diperkuat, Pansus II Libatkan Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja pembahasan pasal demi pasal yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/04/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus II Komaruddin dan dihadiri anggota pansus, perwakilan Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap substansi pasal disusun secara sistematis, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Komaruddin menegaskan, sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan perkebunan modern yang berkelanjutan. Kita ingin keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan petani,” kata Komaruddin kepada MataKaltara.com, Kamis (23/04/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan tenaga ahli menjadi langkah strategis agar setiap pasal memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.

Dengan demikian, perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Dalam rapat tersebut, pansus bersama perangkat daerah melakukan penyesuaian pada konsideran “menimbang” untuk menekankan pentingnya ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Selain itu, bagian “mengingat” juga diselaraskan dengan sejumlah regulasi terbaru melalui proses penghapusan, penambahan, dan penyesuaian rujukan peraturan perundang-undangan.

Anggota Pansus II menilai penguatan peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam implementasi perda ini.

Pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki kewajiban lebih tegas dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu lintas sektor.

“Perencanaan tidak boleh parsial. Harus terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk penguatan pendanaan dan dukungan infrastruktur,” ucap salah satu anggota pansus dalam forum rapat.

Pansus II juga menyoroti pentingnya hilirisasi komoditas perkebunan agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dengan penguatan regulasi, diharapkan investasi di sektor perkebunan dapat tumbuh, namun tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Selain itu, pembahasan menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan perkebunan berbasis masyarakat.

Pansus menilai, keberhasilan implementasi perda nantinya sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, dan pemerintah.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara.

Pansus II memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara cermat agar dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan perkebunan berkelanjutan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page