Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Akbar Ali, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Warung Makan Maulana Brother, Minggu (15/3/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Akbar Ali menjelaskan bahwa Raperda ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 sebagai upaya menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan, mulai dari konflik lahan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), hingga kewajiban plasma perusahaan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pembangunan perkebunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban plasmanya,” ujarnya, kepada MAtaKaltara.com, Selasa (17/3/2026) pagi.
Menurutnya, konflik lahan yang kerap terjadi selama ini salah satunya dipicu oleh proses perizinan dari pemerintah pusat yang tidak selalu diikuti dengan sosialisasi di tingkat daerah. Karena itu, penguatan mekanisme mediasi konflik di tingkat provinsi menjadi hal penting yang turut diatur dalam Raperda tersebut.
Selain aspek hukum, Raperda ini juga menitikberatkan pada prinsip keberlanjutan lingkungan. Perusahaan perkebunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, DPRD Kaltara melalui Panitia Khusus (Pansus) II juga mendorong diversifikasi komoditas perkebunan. Tidak hanya kelapa sawit, tetapi juga komoditas lain seperti karet, kopi, dan kakao yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
“Diversifikasi penting agar sektor perkebunan tidak bergantung pada satu komoditas saja, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, persoalan HGU menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda. Verifikasi kondisi di lapangan dinilai perlu diperkuat agar tidak hanya mengacu pada dokumen administratif.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara menargetkan Raperda ini dapat diselesaikan pada 2026.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan berbagai persoalan perizinan dan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat diselesaikan secara lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.












