Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Anggota DPRD Kaltara, Jufri Budiman, yang memberikan pemaparan mengenai tujuan serta manfaat regulasi bagi masyarakat desa. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Yoko Handani Kapuraga untuk memperdalam pemahaman peserta terkait regulasi pemerintahan desa.
Jufri Budiman mengatakan, kegiatan ini diikuti puluhan masyarakat dari berbagai wilayah di Tarakan. Melalui sosialisasi tersebut, DPRD ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang berkaitan dengan penguatan pemerintahan desa serta peluang pembangunan di daerah masing-masing.
“Kami menjelaskan perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Intinya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari daerahnya sendiri,” ujarnya, kepada MataKaltara.com, Minggu (15/3/2026) siang.
Menurut Jufri, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa disusun untuk memberikan landasan hukum bagi masyarakat desa agar dapat memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kaltara.
Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami secara jelas berbagai ketentuan yang terdapat dalam rancangan peraturan tersebut, mulai dari manfaat regulasi, batasan kewenangan, hingga tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pemerintah desa.
“Kami mensosialisasikan raperda ini agar masyarakat tahu manfaat dan koridor di dalam raperda tersebut, termasuk tanggung jawab serta sanksinya,” pungkasnya.
Jufri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltara menyebutkan bahwa melalui regulasi tersebut masyarakat desa memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi maupun sosial. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah pengembangan potensi ekonomi lokal.












