Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan pemerintah daerah telah menerima dokumen resmi regulasi tersebut dan saat ini mulai menyiapkan langkah-langkah teknis untuk pelaksanaannya di daerah.
“Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 sudah kami terima. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan proses pembayaran THR kepada aparatur negara di lingkungan Pemkab Nunukan,” kata Raden kepada MataKaltara.com, Minggu (15/03/2026).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena itu, seluruh ketentuan terkait penerima maupun komponen pembayaran THR akan mengacu sepenuhnya pada aturan tersebut.
“Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Penerima THR sudah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat, termasuk kepala daerah, anggota DPRD, ASN, hingga PPPK,” ujarnya.
Terkait besaran THR, Iwan menerangkan bahwa secara umum jumlah yang diterima pegawai mengacu pada komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.
Namun untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
“Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap setahun, nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, dari sisi kemampuan anggaran, pemerintah daerah telah melakukan perencanaan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai mekanisme penyaluran THR akan diatur melalui kebijakan kepala daerah.
“Dari sisi penganggaran tentu sudah dipersiapkan. Untuk mekanisme pencairannya nanti akan dituangkan dalam regulasi di tingkat daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Ia berharap pencairan THR tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pegawai dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya.Selain itu, ia juga menilai kebijakan ini dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya THR, daya beli masyarakat biasanya ikut meningkat karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Lebaran. Hal ini tentu berdampak pada perputaran ekonomi di daerah,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar para aparatur tetap menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“THR adalah bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur. Namun tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat tetap harus dijalankan secara maksimal,” imbuhnya.












