Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Ladullah memaparkan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk memperkuat sistem pelayanan pemerintah agar lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat, terutama dalam pengurusan berbagai perizinan maupun layanan administrasi.
“Perubahan perda ini bertujuan memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen maupun perizinan,” ujar Ladullah.
Menurutnya, sejak mulai diterapkan secara efektif pada 2024, kebijakan tersebut membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.
Ia menuturkan, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah penguatan sistem pelayanan berbasis digital. Pemerintah daerah mendorong integrasi layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dengan sistem tersebut, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mengurangi potensi birokrasi yang berbelit.
“Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan dengan proses yang lebih terbuka dan terukur,” katanya.
Selain itu, dalam regulasi tersebut gubernur juga mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat tanpa harus melalui tahapan birokrasi yang panjang.
Ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.
Ladullah menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda kepada masyarakat penting dilakukan agar regulasi yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat. Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kalimantan Utara,” tuturnya.












