Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Surat edaran bupati Nunukan yang mengatur kegiatan selama ramadan saat ini menjadi fokus pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.
Pengawasan ini dilakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat untuk menjaga ketertiban jalannya bulan suci ramadan.
Misal, Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, serta Pedagang Makanan dan Minuman selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.
Selain itu, pengawasan juga menyasar Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 293-SATPOL.PP.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Cerdas, Terampil, dan Berkarakter.
“Kita turun terus ke lapangan untuk memastikan surat edaran ini dilakukan dan dipatuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat lainnya,” kata Mesak Adianto melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Huzaini kepada MataKaltara.com, Senin (02/03/2026).
Dia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Pengawasan ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Bupati dipatuhi oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran kebijakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas turun langsung ke sejumlah titik untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun peserta didik terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya selama Ramadan.
Selain melakukan pemantauan, personel Satpol PP juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar memahami substansi dan tujuan dari kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pengawasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat,” terangnya.












