Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan kini resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, melainkan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan karakter anak muda.
Melalui Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025, pemerintah meminta peran aktif seluruh pihak yakni orang tua, sekolah, hingga pemilik usaha. Tujuannya, agar pelajar memiliki batasan waktu yang sehat dan terpantau ketika berada di luar rumah pada malam hari.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, menjelaskan, kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya aktivitas malam pelajar yang berisiko terhadap ketertiban dan kualitas pendidikan.
“Ini bukan soal membatasi kebebasan anak, tapi memberi arahan agar mereka bisa tumbuh dengan aman dan disiplin,” kata Mesak kepada MataKaltara.com, selasa (20/01/2026).
Menurut aturan baru, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah Pukul 20.00 WITA, kecuali ada kegiatan sekolah resmi.
Sementara, kunjungan ke kafe atau tempat nongkrong dibatasi hingga Pukul 21.00 WITA, dan wajib didampingi orang tua.
Kebijakan ini juga memberi tanggung jawab kepada pemilik usaha. Kafe, warung kopi, dan arena hiburan diminta ikut mengingatkan pelajar yang berada di luar jam yang ditentukan.
“Pemilik usaha adalah mitra kami. Mereka bisa membantu menegakkan aturan tanpa harus represif,” ujar Mesak.
Sekolah juga berperan penting. Kepala sekolah diminta mengedukasi siswa tentang disiplin, pentingnya tidur cukup, dan risiko berkegiatan di malam hari.
Dengan sinergi ini, diharapkan jam malam berjalan efektif dan diterima pelajar tanpa menimbulkan rasa takut.
Pemkab Nunukan menekankan, fokus kebijakan ini adalah pembinaan, bukan penindakan. Satpol PP akan memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum menindak pelanggaran.
Harapannya, kebijakan ini menciptakan generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan masa depan, sekaligus menjaga ketertiban sosial di masyarakat.












