Kaltara

Bangun Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Pembangunan DPRD Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Baru

×

Bangun Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Pembangunan DPRD Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Baru

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (03/11/25).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara yang baru menjabat, Yudi Indra Gunawan, bersama para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan sejumlah pejabat terkait.

Rombongan diterima hangat oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir dan Muddain, serta beberapa anggota dan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas pentingnya memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejati dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya pengenalan wilayah kerja serta mempererat hubungan kelembagaan dalam mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru.

“Kami ingin memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan DPRD sebagai mitra strategis daerah, agar setiap langkah penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujar Yudi Indra kepada MataKaltara.com, senin (03/11/25) pagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyambut baik inisiatif tersebut. “DPRD Kaltara siap berkolaborasi dengan Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi ini penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page