Insiden 2 Speedboat Diduga Ilegal di Perairan Nunukan, Motoris Tewas dan Satu Penumpang Kritis, Pengawasan Keselamatan Pelayaran Dipertanyakan

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pengawasan instansi berkaitan keselamatan pelayaran dan kewenangan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) dipertanyakan pasca kecelakaan (Laka) laut tragis di depan perairan dermaga tradisional Haji Putri, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.

Sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang dikemudikan Rexy Joseph (22), warga Bambangan, menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.Akibat tabrakan keras itu, Rexy sempat dievakuasi ke Puskesmas Nunukan, nahasnya dinyatakan meninggal dunia.

Satu‑satunya penumpang, Siti Nurhaliza (24), dilarikan ke RSUD Nunukan dan kini dirawat di ruang ICU dengan robekan ginjal kiri derajat 4 dan kondisi tekanan darah fluktuatif.

Berlayar Tanpa SPB dari Dermaga tak Resmi

Penelusuran MataKaltara.com mengungkap speedboat 40 PK itu tidak mengantongi SPB.Speedboat tersebut bertolak dari dermaga tradisional Haji Putri yang tidak memiliki legalitas sebagai dermaga resmi.

Ditambah lagi, korban perempuan yang kini terbaring di ruang ICU RSUD Nunukan tidak mengenakan pelampung (life jacket) saat berlayar.

KSOP Nunukan: “Bukan Kewenangan Kami”

Dikonfirmasi mengenai pengawasan keselamatan dan penerbitan SPB, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasi, mengaku instansinya tidak berwenang menangani speedboat yang terlibat insiden.

“Itu bukan kewenangan kami, KSOP. Silakan tanyakan ke UPTD BPTD Kaltara yang ada di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung,” kata Ahmad Kosasi kepada MataKaltara.com, Selasa (29/07/2025), siang.

Pernyataan Ahmad Kosasi menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan surat keputusan pengalihan kewenangan keselamatan pelayaran dari Direktorat Perhubungan Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam wawancaranya bersama MataKaltara.com pada April 2025 lalu, Kosasi sendiri menyatakan mulai 1 Mei 2025, KSOP Nunukan bertanggung jawab menerbitkan SPB, memeriksa kelayakan kapal, dan menindak pelanggaran keselamatan untuk rute Nunukan-Sebatik, Nunukan-Tarakan, termasuk speedboat tradisional.

BPTD Kaltara: Formulir 5 Hari Kerja

Reporter MataKaltara.com mendatangi UPTD BPTD Kaltara di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Nunukan, namun staf di kantor pelayanan mengaku tidak bisa memberi keterangan dan menyarankan agar wartawan ke kantor pusat BPTD di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Upaya memperoleh nomor kontak Humas berhasil, staf humas bernama Frank dihubungi via WhatsApp. Frank meminta ID Card pers lalu mengirim tautan formulir permohonan informasi.

“Tentu saja boleh kak. Untuk permintaan informasi, harus isi formulir dulu. Sesuai SOP, permohonan informasi diproses 5 hari kerja,” ucap Frank melalui pesan WhatsApp.

Kronologi Laka Speedboat

Diberitakan sebelumnya Laka laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.

Sebuah speedboat bermesin 40 PK yang dikemudikan oleh seorang warga Bambangan menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.

Laka terjadi saat SB Borneo Express bertolak dari Dermaga Yamaker menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur dengan muatan logistik JNT. Kapal bermesin 2×200 PK itu dikemudikan oleh Sawir, warga Sebatik, dan membawa dua orang ABK (anak buah kapal), yaitu Aslan dan Roy, juga warga Sebatik.

Saat melintasi perairan depan Pangkalan Haji Putri sekira pukul 14.45 Wita, kapal mereka tiba-tiba ditabrak oleh speedboat kecil bermesin 40 PK berwarna kuning yang datang dari arah samping. Speed kecil tersebut dikemudikan oleh Rexy Joseph (22), warga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, dan membawa satu orang penumpang perempuan.

Benturan keras menyebabkan Rexy Joseph dan seorang penumpangnya atas nama Siti (pasien RSUD) terlempar ke laut. Alhasil, speed kecil mengalami kerusakan berat dan tenggelam, sementara SB Borneo Express mengalami kerusakan ringan berupa goresan di sisi lambung.

Sejumlah motoris speedboat di sekitar lokasi, seperti Jepri, Aidil, dan Majid, segera datang membantu proses evakuasi. Mereka berhasil menyelamatkan korban dari laut. Namun nahas, Rexy Joseph dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke Puskesmas Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.