Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini menghadirkan BKAD Provinsi Kalimantan Utara, Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai mekanisme perhitungan PPh 21 agar tidak menimbulkan selisih kurang bayar di akhir tahun.
“Kami ingin memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi pengelolaan penghasilan,” kata Achmad kepada MataKaltara.com, Senin (13/04/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan merupakan wujud tanggung jawab moral sekaligus contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Menurutnya, transparansi keuangan harus dimulai dari lembaga publik itu sendiri.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Melalui skema tersebut, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Perubahan metode ini bertujuan menyederhanakan perhitungan sekaligus meminimalkan potensi kekurangan bayar di akhir tahun pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dari seluruh pihak sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BKAD menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses administrasi dan pengelolaan pemotongan pajak secara tertib.
Inspektorat juga menekankan pentingnya pengawasan internal agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












