DPRD Kaltara

Pansus IV Kebut Raperda Literasi, Targetkan Aturan Tak Sekadar Normatif

×

Pansus IV Kebut Raperda Literasi, Targetkan Aturan Tak Sekadar Normatif

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali mengintensifkan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Kamis (23/04/2026).

Rapat yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan tim pakar ini difokuskan pada pendalaman pasal-pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan strategi penguatan budaya literasi dan pengembangan ekosistem perbukuan di daerah.

Pembahasan dipimpin Syamsuddin Arfah bersama anggota pansus lainnya seperti Listiani, Supaad Hadianto, Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, M. Hatta, dan Rahman.

Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Dalam forum tersebut, pansus dan peserta rapat aktif mengurai berbagai aspek teknis hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional.

Setiap pasal dibedah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Pembahasan ini kami lakukan secara detail agar perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan memberi manfaat nyata,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Kamis (23/04/2026).

Ia menekankan bahwa penguatan literasi tidak cukup hanya melalui regulasi di atas kertas, melainkan harus mampu mendorong peningkatan minat baca serta kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.

Sementara itu, perangkat daerah memaparkan sejumlah program yang telah berjalan maupun yang akan dikembangkan untuk mendukung literasi.

Di sisi lain, tim pakar memberikan perspektif akademis guna memperkaya substansi Raperda agar relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui pembahasan yang berkelanjutan ini, Pansus IV menargetkan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera dirampungkan dan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam membangun budaya literasi yang lebih progresif di Kalimantan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page